Berita

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga (kanan) dan Akademisi Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki. (Foto: Dok. Kompak)

Politik

Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan

KAMIS, 23 JULI 2026 | 22:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mendesak dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk menyasar lingkaran dekat kekuasaan.

Desakan keras tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga menilai, penanganan kasus ini berisiko diintervensi oleh kepentingan politik jika hukum hanya dijadikan alat oleh kekuasaan.


Maria menyoroti isu yang beredar di publik terkait dugaan barang bukti emas dan uang tunai palsu dalam kasus tersebut. Menurutnya, tim penyidik khusus Kejagung bersama kepolisian wajib melakukan validasi transparan untuk membuktikan keaslian barang bukti agar tidak memicu prasangka publik.

"Guna menghindari konflik kepentingan, pengawasan eksternal harus diperkuat dengan melibatkan Komisi Kejaksaan. Bila perlu, libatkan KPK dalam pengusutan kasus ini agar proses hukum berjalan independen," tegas Maria.

Ia menambahkan, penerapan pasal TPPU menjadi kunci utama untuk membongkar anatomi kejahatan hingga ke akar-akarnya.

Senada dengan itu, Akademisi Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara akibat skandal yang ditaksir mencapai triliunan rupiah tersebut, mulai dari kasus ASABRI, Krakatau Steel, hingga korupsi batu bara PLTU.

Reza menegaskan, penyidik tidak boleh tebang pilih maupun memberikan perlindungan kepada pihak manapun yang terbukti menikmati aliran dana haram tersebut.

"Aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan aktor-aktor besar dalam skandal ini harus dibongkar secara tuntas. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi, sekalipun itu orang-orang dekat Presiden," ujar Reza Zaki.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya