Berita

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga (kanan) dan Akademisi Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki. (Foto: Dok. Kompak)

Politik

Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan

KAMIS, 23 JULI 2026 | 22:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mendesak dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk menyasar lingkaran dekat kekuasaan.

Desakan keras tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga menilai, penanganan kasus ini berisiko diintervensi oleh kepentingan politik jika hukum hanya dijadikan alat oleh kekuasaan.


Maria menyoroti isu yang beredar di publik terkait dugaan barang bukti emas dan uang tunai palsu dalam kasus tersebut. Menurutnya, tim penyidik khusus Kejagung bersama kepolisian wajib melakukan validasi transparan untuk membuktikan keaslian barang bukti agar tidak memicu prasangka publik.

"Guna menghindari konflik kepentingan, pengawasan eksternal harus diperkuat dengan melibatkan Komisi Kejaksaan. Bila perlu, libatkan KPK dalam pengusutan kasus ini agar proses hukum berjalan independen," tegas Maria.

Ia menambahkan, penerapan pasal TPPU menjadi kunci utama untuk membongkar anatomi kejahatan hingga ke akar-akarnya.

Senada dengan itu, Akademisi Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara akibat skandal yang ditaksir mencapai triliunan rupiah tersebut, mulai dari kasus ASABRI, Krakatau Steel, hingga korupsi batu bara PLTU.

Reza menegaskan, penyidik tidak boleh tebang pilih maupun memberikan perlindungan kepada pihak manapun yang terbukti menikmati aliran dana haram tersebut.

"Aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan aktor-aktor besar dalam skandal ini harus dibongkar secara tuntas. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi, sekalipun itu orang-orang dekat Presiden," ujar Reza Zaki.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya