Berita

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga (kanan) dan Akademisi Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki. (Foto: Dok. Kompak)

Politik

Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan

KAMIS, 23 JULI 2026 | 22:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mendesak dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk menyasar lingkaran dekat kekuasaan.

Desakan keras tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E Wangga menilai, penanganan kasus ini berisiko diintervensi oleh kepentingan politik jika hukum hanya dijadikan alat oleh kekuasaan.


Maria menyoroti isu yang beredar di publik terkait dugaan barang bukti emas dan uang tunai palsu dalam kasus tersebut. Menurutnya, tim penyidik khusus Kejagung bersama kepolisian wajib melakukan validasi transparan untuk membuktikan keaslian barang bukti agar tidak memicu prasangka publik.

"Guna menghindari konflik kepentingan, pengawasan eksternal harus diperkuat dengan melibatkan Komisi Kejaksaan. Bila perlu, libatkan KPK dalam pengusutan kasus ini agar proses hukum berjalan independen," tegas Maria.

Ia menambahkan, penerapan pasal TPPU menjadi kunci utama untuk membongkar anatomi kejahatan hingga ke akar-akarnya.

Senada dengan itu, Akademisi Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara akibat skandal yang ditaksir mencapai triliunan rupiah tersebut, mulai dari kasus ASABRI, Krakatau Steel, hingga korupsi batu bara PLTU.

Reza menegaskan, penyidik tidak boleh tebang pilih maupun memberikan perlindungan kepada pihak manapun yang terbukti menikmati aliran dana haram tersebut.

"Aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan aktor-aktor besar dalam skandal ini harus dibongkar secara tuntas. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi, sekalipun itu orang-orang dekat Presiden," ujar Reza Zaki.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya