Berita

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

GPAK Laporkan Mafia Peradilan ke KPK

KAMIS, 23 JULI 2026 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, dengan menggelar aksi sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan praktik makelar perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Koordinator aksi GPAK, Billy Kurnia mengatakan, isu yang berkembang di ruang publik, termasuk yang ramai diperbincangkan di media sosial, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak hukum setiap orang,” kata Billy kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.


Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh bagian Humas KPK Dimas Kartiko untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. GPAK berharap lembaga antirasuah dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh apabila ditemukan informasi yang memiliki relevansi hukum.

Dalam laporannya, GPAK juga mendorong agar proses penelaahan dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui verifikasi dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan substansi laporan apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Menurut GPAK, prinsip equality before the law harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun berdasarkan jabatan, profesi, kedekatan, maupun status sosial.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, GPAK meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

"Setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law dan praduga tidak bersalah," pungkas Billy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya