Berita

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

GPAK Laporkan Mafia Peradilan ke KPK

KAMIS, 23 JULI 2026 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, dengan menggelar aksi sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan praktik makelar perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Koordinator aksi GPAK, Billy Kurnia mengatakan, isu yang berkembang di ruang publik, termasuk yang ramai diperbincangkan di media sosial, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak hukum setiap orang,” kata Billy kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.


Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh bagian Humas KPK Dimas Kartiko untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. GPAK berharap lembaga antirasuah dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh apabila ditemukan informasi yang memiliki relevansi hukum.

Dalam laporannya, GPAK juga mendorong agar proses penelaahan dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui verifikasi dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan substansi laporan apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Menurut GPAK, prinsip equality before the law harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun berdasarkan jabatan, profesi, kedekatan, maupun status sosial.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, GPAK meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

"Setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law dan praduga tidak bersalah," pungkas Billy.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya