Berita

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

GPAK Laporkan Mafia Peradilan ke KPK

KAMIS, 23 JULI 2026 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, dengan menggelar aksi sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan praktik makelar perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Koordinator aksi GPAK, Billy Kurnia mengatakan, isu yang berkembang di ruang publik, termasuk yang ramai diperbincangkan di media sosial, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak hukum setiap orang,” kata Billy kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.


Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh bagian Humas KPK Dimas Kartiko untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. GPAK berharap lembaga antirasuah dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh apabila ditemukan informasi yang memiliki relevansi hukum.

Dalam laporannya, GPAK juga mendorong agar proses penelaahan dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui verifikasi dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan substansi laporan apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Menurut GPAK, prinsip equality before the law harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun berdasarkan jabatan, profesi, kedekatan, maupun status sosial.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, GPAK meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

"Setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law dan praduga tidak bersalah," pungkas Billy.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya