Berita

Mobil Toyota Alphard yang disita KPK. (Foto: Dok. KPK)

Hukum

Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

KAMIS, 23 JULI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). 

Penyidik kini menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti tambahan, termasuk menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka.


"Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, pasca KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 23 Juli 2026.

Budi menjelaskan, proses penggeledahan masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat membeberkan tempat dan seluruh hasil kegiatan tersebut.

"Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami update perkembangannya. Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ujarnya.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan pemberian Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG), kepada Bupati Ahmad Zaini.

Mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan PT MSI pada PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Budi mengungkapkan, mobil tersebut sebenarnya telah diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di rumah dinas Bupati Lombok Barat. Selanjutnya, kendaraan itu dibawa dan diamankan di Markas Brimob sebagai bagian dari barang bukti perkara.

"Untuk mobilnya, diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan di rumah bupati, yang kemudian dibawa ke Mako Brimob," pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 22 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya