Berita

Mobil Toyota Alphard yang disita KPK. (Foto: Dok. KPK)

Hukum

Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

KAMIS, 23 JULI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). 

Penyidik kini menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti tambahan, termasuk menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka.


"Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, pasca KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 23 Juli 2026.

Budi menjelaskan, proses penggeledahan masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat membeberkan tempat dan seluruh hasil kegiatan tersebut.

"Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami update perkembangannya. Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ujarnya.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan pemberian Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG), kepada Bupati Ahmad Zaini.

Mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan PT MSI pada PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Budi mengungkapkan, mobil tersebut sebenarnya telah diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di rumah dinas Bupati Lombok Barat. Selanjutnya, kendaraan itu dibawa dan diamankan di Markas Brimob sebagai bagian dari barang bukti perkara.

"Untuk mobilnya, diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan di rumah bupati, yang kemudian dibawa ke Mako Brimob," pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 22 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya