Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

Bukan soal Akpol atau Non-Akpol, yang Dicari Sosok Jujur dan Berintegritas

KAMIS, 23 JULI 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana pergantian Kapolri mulai mengemuka. Presiden Prabowo Subianto dinilai sudah saatnya melakukan regenerasi di tubuh Polri dengan menunjuk kader terbaik sebagai pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pandangan itu disampaikan Akademisi Fakultas Hukum IBLAM Jakarta, Theo M. Yusuf. Menurutnya, pergantian Kapolri merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan.

Theo menegaskan, pergantian bukan berarti mengabaikan capaian maupun integritas Listyo Sigit selama menjabat. Namun, setiap jabatan memiliki batas waktu dan perlu diisi oleh generasi berikutnya.


"Pak Listyo punya prestasi dan integritas. Tetapi semua jabatan ada batas akhirnya. Beliau sudah menjabat sejak era Presiden Joko Widodo," kata Theo, dikutip Kamis 23 Juli 2026.

Ia berharap Kapolri yang baru nantinya mampu membangun sinergi yang kuat dengan Presiden. Sebab, sebagai pembantu presiden di bidang keamanan, Kapolri harus memiliki visi dan langkah yang sejalan dengan kepala negara.

Theo juga menilai polemik mengenai calon Kapolri harus berasal dari Akademi Kepolisian (Akpol) atau non-Akpol tidak perlu diperdebatkan.

Menurutnya, penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Yang terpenting, sosok yang dipilih berasal dari jajaran perwira tinggi Polri, memiliki rekam jejak yang baik, jujur, serta berintegritas.

"Ini adalah jabatan politik yang berada di bawah Presiden. Presiden berhak menentukan siapa yang dianggap paling tepat. Tidak ada aturan dalam undang-undang yang mewajibkan Kapolri harus berasal dari kelompok tertentu. Yang penting, pilih jenderal terbaik di Polri," pungkas Theo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya