Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Mulai Panggil Anak Buah Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid di Kasus Kuansing

KAMIS, 23 JULI 2026 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 23 Juli 2026, tim penyidik memanggil dua orang pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, dan Dalu Agung Darmawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.

Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui sekaligus berperan dalam proses pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dari para anggota KUD. Penyidik juga menduga uang yang disita tersebut berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan dan masih mendalami dugaan bahwa uang itu merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli.

KPK mengungkap berdasarkan hasil penyidikan awal, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut juga diduga sempat dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.

Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui bahwa saat menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. KPK pun menilai laporan tersebut dan menyerahkannya kepada penindakan KPK.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya