Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Mulai Panggil Anak Buah Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid di Kasus Kuansing

KAMIS, 23 JULI 2026 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 23 Juli 2026, tim penyidik memanggil dua orang pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, dan Dalu Agung Darmawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.

Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui sekaligus berperan dalam proses pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dari para anggota KUD. Penyidik juga menduga uang yang disita tersebut berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan dan masih mendalami dugaan bahwa uang itu merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli.

KPK mengungkap berdasarkan hasil penyidikan awal, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut juga diduga sempat dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.

Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui bahwa saat menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. KPK pun menilai laporan tersebut dan menyerahkannya kepada penindakan KPK.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya