Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Mulai Panggil Anak Buah Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid di Kasus Kuansing

KAMIS, 23 JULI 2026 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 23 Juli 2026, tim penyidik memanggil dua orang pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, dan Dalu Agung Darmawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.

Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui sekaligus berperan dalam proses pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dari para anggota KUD. Penyidik juga menduga uang yang disita tersebut berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan dan masih mendalami dugaan bahwa uang itu merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli.

KPK mengungkap berdasarkan hasil penyidikan awal, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut juga diduga sempat dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.

Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui bahwa saat menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. KPK pun menilai laporan tersebut dan menyerahkannya kepada penindakan KPK.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya