Berita

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Sarifah Ainun Jariyah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Dinilai Perlu Kajian Matang

KAMIS, 23 JULI 2026 | 12:59 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan dinilai perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. 
Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara itu dinilai harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengaku hingga kini belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan hingga tingkat desa.

"Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai," kata Sarifah dalam keterangan yang diterima RMOL, Kamis, 23 Juli 2026.


Menurut politikus PDI Perjuangan itu, setiap penugasan prajurit TNI di luar fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak cukup hanya berpedoman pada aturan administratif.

"TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen," tegasnya.

Sarifah juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik agar pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif," ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 
Aturan tersebut mengatur perluasan pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Wacana itu kemudian menuai sorotan karena dinilai berpotensi memperluas peran aparat keamanan dalam urusan sipil. 
Menanggapi hal tersebut, DJP telah memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah, bukan untuk mencari ataupun mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya