Berita

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Sarifah Ainun Jariyah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Dinilai Perlu Kajian Matang

KAMIS, 23 JULI 2026 | 12:59 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan dinilai perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. 
Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara itu dinilai harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengaku hingga kini belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan hingga tingkat desa.

"Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai," kata Sarifah dalam keterangan yang diterima RMOL, Kamis, 23 Juli 2026.


Menurut politikus PDI Perjuangan itu, setiap penugasan prajurit TNI di luar fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak cukup hanya berpedoman pada aturan administratif.

"TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen," tegasnya.

Sarifah juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik agar pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif," ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 
Aturan tersebut mengatur perluasan pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Wacana itu kemudian menuai sorotan karena dinilai berpotensi memperluas peran aparat keamanan dalam urusan sipil. 
Menanggapi hal tersebut, DJP telah memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah, bukan untuk mencari ataupun mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya