Berita

Tersangka Agusz Dewanggara alias Angga. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Angga Jadi Saksi Mahkota, Peluang Bongkar Aktor Besar di Skandal Suap BPK Muara Enim Terbuka

KAMIS, 23 JULI 2026 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi tersangka kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Agusz Dewanggara alias Angga, untuk membongkar keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat BPK, melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pengajuan Justice Collaborator merupakan hak setiap tersangka. Namun, dalam perkara yang menjerat Angga, kata Taufik, mekanisme yang lebih tepat digunakan adalah saksi mahkota sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.

"Jadi hak untuk mengajukan JC itu memang hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka," kata Taufik kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.


Namun demikian, Taufik menjelaskan bahwa perkara dugaan suap audit BPK di Muara Enim telah menggunakan rezim KUHAP baru, sehingga terdapat mekanisme lain yang dinilai lebih relevan.

"Sebetulnya dengan ketentuan KUHAP baru, itu ada yang namanya saksi mahkota. Nah ini yang sebetulnya lebih pas dipakai atau dimanfaatkan oleh tersangka Angga," ujar Taufik.

Ia menegaskan, status saksi mahkota tidak bisa diberikan begitu saja. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tersangka apabila ingin memperoleh kompensasi berupa keringanan hukuman.

"Yang antara lain misalkan seperti apa kesaksian yang diberikan oleh si tersangka ini, apakah kemudian mengungkap secara detail, terbuka, dan ke pihak-pihak lain," kata Taufik.

Menurutnya, berbeda dengan konsep JC yang berfokus pada pengungkapan pelaku dengan posisi lebih tinggi, saksi mahkota diwajibkan memberikan kesaksian secara utuh mengenai seluruh rangkaian tindak pidana yang diketahuinya.

"Kalau JC dulu kan mengungkap aktor yang lebih tinggi. Tapi kalau di saksi mahkota itu kan kesaksian. Artinya bagaimana betul-betul si tersangka ini karena dia juga bagian dari peristiwanya, sehingga kesaksiannya harus betul-betul tanpa embel-embel," kata Taufik.

Taufik menyebut mekanisme tersebut memang memiliki konsekuensi yang lebih berat bagi tersangka. Namun, apabila kesaksiannya mampu membuat terang perkara, negara memberikan kompensasi berupa keringanan hukuman.

"Jadi memang saksi mahkota ini sebetulnya posisinya berat, tetapi itu juga akan dikompensasi dengan keringanan-keringanan tuntutan hukuman apabila memang syarat-syarat kesaksiannya itu betul-betul mengungkap atau membuat jelas, atau membuat terang suatu peristiwa pidana yang sedang dilakukan proses penyidikannya," kata Taufik.

Ia menambahkan, bentuk keringanan tersebut bukan diberikan pada tahap penyidikan, melainkan dipertimbangkan dalam proses persidangan hingga penuntutan.

"Kompensasinya bukan di penyidikan, karena itu nanti sesuai dengan hukum acara pidana yang baru, keringanan-keringanan itu akan dia peroleh di persidangan atau di akhir penuntutannya," pungkas Taufik.

Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan 4 tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dan langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi.

Sedangkan dalam perkara suap BPK ini, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku swasta, dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu, 10 Juni 2026. Sedangkan dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison, dan Fika Nur Alawi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya