Berita

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pengusutan Dugaan TPPU Febrie Harus Tuntas Sampai Aktor Utama

KAMIS, 23 JULI 2026 | 08:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi ujian krusial bagi integritas dan independensi penegakan hukum di Indonesia.

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi menegaskan, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan momentum menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Gian mendorong penyidik untuk tidak berhenti pada tindak pidana asal (predicate crime), melainkan wajib menjerat tersangka dengan UU TPPU melalui penelusuran alur transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta skema pembuktian terbalik demi mengembalikan kerugian negara.


"Korupsi skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Penyidikan harus diarahkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama, penikmat aliran dana, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan," kata Gian dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli 2026.
 
Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh menjadi indikator utama prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan di tanah air.

Namun ia mengingatkan jika dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi semakin menurun.

"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," tutup Gian.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Mohammad Saleh Gawi mengingatkan publik ikut mengawal ketat penanganan perkara ini agar tidak terjadi rekayasa hukum saat ditangani oleh internal Kejagung.

Saleh menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari dinamika status hukum Febrie yang sempat berubah-ubah usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian, hingga ketiadaan penahanan resmi terhadap tersangka.

"Publik harus mengontrol secara ketat. Jangan sampai ada skenario untuk meloloskan yang bersangkutan lewat narasi-narasi seperti barang bukti emas bukan miliknya atau tuduhan uang palsu yang berujung pada penghentian penyidikan," tegas Saleh Gawi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya