Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Foto: Dok. Pribadi)
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi ujian krusial bagi integritas dan independensi penegakan hukum di Indonesia.
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi menegaskan, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan momentum menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Gian mendorong penyidik untuk tidak berhenti pada tindak pidana asal (predicate crime), melainkan wajib menjerat tersangka dengan UU TPPU melalui penelusuran alur transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta skema pembuktian terbalik demi mengembalikan kerugian negara.
"Korupsi skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Penyidikan harus diarahkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama, penikmat aliran dana, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan," kata Gian dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh menjadi indikator utama prinsip
equality before the law benar-benar ditegakkan di tanah air.
Namun ia mengingatkan jika dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi semakin menurun.
"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," tutup Gian.
Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Mohammad Saleh Gawi mengingatkan publik ikut mengawal ketat penanganan perkara ini agar tidak terjadi rekayasa hukum saat ditangani oleh internal Kejagung.
Saleh menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari dinamika status hukum Febrie yang sempat berubah-ubah usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian, hingga ketiadaan penahanan resmi terhadap tersangka.
"Publik harus mengontrol secara ketat. Jangan sampai ada skenario untuk meloloskan yang bersangkutan lewat narasi-narasi seperti barang bukti emas bukan miliknya atau tuduhan uang palsu yang berujung pada penghentian penyidikan," tegas Saleh Gawi.