Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Foto: Dok. Pribadi)
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Foto: Dok. Pribadi)
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi menegaskan, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan momentum menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Gian mendorong penyidik untuk tidak berhenti pada tindak pidana asal (predicate crime), melainkan wajib menjerat tersangka dengan UU TPPU melalui penelusuran alur transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta skema pembuktian terbalik demi mengembalikan kerugian negara.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19
Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41