Berita

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Kejagung)

Hukum

Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti di Satu Nama

RABU, 22 JULI 2026 | 18:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada satu nama dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melainkan turut membongkar dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih mengingatkan, penyidik agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab penuh.

"Jangan buru-buru menyimpulkan dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman maksimal," ujar Yenti kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Kendati demikian, Yenti menyetujui bahwa Febrie layak dijatuhi sanksi terberat jika terbukti bersalah. Sebagai pejabat tinggi di jajaran penegak hukum, mantan Jampidsus iet seharusnya menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.

Ia menduga perkara utama yang ditutupi dalam kasus ini bernilai sangat fantastis, melihat indikasi besarnya nilai uang pelicin atau gratifikasi yang beredar.

"Logikanya sederhana. Jika nilai jasa haramnya saja sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinannya jauh lebih besar lagi. Kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh," tegasnya.

Di samping itu, Yenti menyoroti pentingnya objektivitas penanganan perkara. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengambil alih kasus tersebut untuk menghindari benturan kepentingan.

"Secara desain hukum, instrumen pengambilalihan antarlembaga hanya ada di UU KPK. KPK berwenang mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi perhatian publik," tandas Yenti.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya