Berita

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Kejagung)

Hukum

Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti di Satu Nama

RABU, 22 JULI 2026 | 18:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada satu nama dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melainkan turut membongkar dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih mengingatkan, penyidik agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab penuh.

"Jangan buru-buru menyimpulkan dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman maksimal," ujar Yenti kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Kendati demikian, Yenti menyetujui bahwa Febrie layak dijatuhi sanksi terberat jika terbukti bersalah. Sebagai pejabat tinggi di jajaran penegak hukum, mantan Jampidsus iet seharusnya menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.

Ia menduga perkara utama yang ditutupi dalam kasus ini bernilai sangat fantastis, melihat indikasi besarnya nilai uang pelicin atau gratifikasi yang beredar.

"Logikanya sederhana. Jika nilai jasa haramnya saja sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinannya jauh lebih besar lagi. Kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh," tegasnya.

Di samping itu, Yenti menyoroti pentingnya objektivitas penanganan perkara. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengambil alih kasus tersebut untuk menghindari benturan kepentingan.

"Secara desain hukum, instrumen pengambilalihan antarlembaga hanya ada di UU KPK. KPK berwenang mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi perhatian publik," tandas Yenti.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya