Berita

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Kejagung)

Hukum

Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti di Satu Nama

RABU, 22 JULI 2026 | 18:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada satu nama dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melainkan turut membongkar dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih mengingatkan, penyidik agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab penuh.

"Jangan buru-buru menyimpulkan dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman maksimal," ujar Yenti kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Kendati demikian, Yenti menyetujui bahwa Febrie layak dijatuhi sanksi terberat jika terbukti bersalah. Sebagai pejabat tinggi di jajaran penegak hukum, mantan Jampidsus iet seharusnya menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.

Ia menduga perkara utama yang ditutupi dalam kasus ini bernilai sangat fantastis, melihat indikasi besarnya nilai uang pelicin atau gratifikasi yang beredar.

"Logikanya sederhana. Jika nilai jasa haramnya saja sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinannya jauh lebih besar lagi. Kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh," tegasnya.

Di samping itu, Yenti menyoroti pentingnya objektivitas penanganan perkara. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengambil alih kasus tersebut untuk menghindari benturan kepentingan.

"Secara desain hukum, instrumen pengambilalihan antarlembaga hanya ada di UU KPK. KPK berwenang mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi perhatian publik," tandas Yenti.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya