Berita

Akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam (dua dari kiri). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Dorong Penerapan Pasal Berlapis di Kasus Febrie Adriansyah

RABU, 22 JULI 2026 | 15:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat penegak hukum didorong menerapkan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ancaman pemberatan pidana dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Guru Besar Hukum HAM dan Kesejahteraan Sosial FH UI, Heru Susetyo menilai, penerapan pasal berlapis penting jika seluruh unsur pidana terbukti dalam proses hukum.

Menurut Heru, penanganan perkara dapat menggunakan kombinasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU jika ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.


"KUHP Nasional (UU 1/2023) juga mengatur pemberatan pidana bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya," kata Heru dalam diskusi publik sebagaimana dikutip pada pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam diskusi yang sama, akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam menegaskan penanganan kasus Febrie menjadi ujian krusial bagi independensi dan komitmen penegakan hukum di tanah air.

"Ini ujian bagi lembaga penegak hukum dan penyelenggara negara. Apakah kita berani mengambil langkah tegas yang memberikan harapan publik, atau membiarkan kasus besar ini meredup tanpa penyelesaian berkeadilan?" tegas Firdaus.

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan sejumlah pakar hukum, di antaranya Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya Elisabet Wangka, Guru Besar HTN UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, ahli pidana Binus University Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian Lokataru Hasnu Ibrahim.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya