Berita

Akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam (dua dari kiri). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Dorong Penerapan Pasal Berlapis di Kasus Febrie Adriansyah

RABU, 22 JULI 2026 | 15:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aparat penegak hukum didorong menerapkan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ancaman pemberatan pidana dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Guru Besar Hukum HAM dan Kesejahteraan Sosial FH UI, Heru Susetyo menilai, penerapan pasal berlapis penting jika seluruh unsur pidana terbukti dalam proses hukum.

Menurut Heru, penanganan perkara dapat menggunakan kombinasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU jika ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.


"KUHP Nasional (UU 1/2023) juga mengatur pemberatan pidana bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya," kata Heru dalam diskusi publik sebagaimana dikutip pada pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam diskusi yang sama, akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam menegaskan penanganan kasus Febrie menjadi ujian krusial bagi independensi dan komitmen penegakan hukum di tanah air.

"Ini ujian bagi lembaga penegak hukum dan penyelenggara negara. Apakah kita berani mengambil langkah tegas yang memberikan harapan publik, atau membiarkan kasus besar ini meredup tanpa penyelesaian berkeadilan?" tegas Firdaus.

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan sejumlah pakar hukum, di antaranya Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya Elisabet Wangka, Guru Besar HTN UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, ahli pidana Binus University Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian Lokataru Hasnu Ibrahim.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya