Berita

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Yanuar Winarko. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pengamat Cium Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie Adriansyah

RABU, 22 JULI 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Yanuar Winarko mencium adanya benturan kepentingan yang sengaja dimainkan lewat manipulasi isu privat dalam kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurut Yanuar, kemunculan rumor kehidupan pribadi hingga isu asmara di tengah proses hukum merupakan pola klasik character assassination atau pembunuhan karakter yang bertujuan merusak legitimasi target.

"Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik. Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ujar Yanuar kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Ia mewanti-wanti publik agar tidak terjebak dalam trial by the press akibat gempuran opini di media sosial. Salah satunya soal isu hubungan asmara Febrie dengan asisten pribadinya. Isu ini sudah dibantah secara terbuka oleh tim kuasa hukum Febrie.

Yanuar menegaskan bahwa sistem hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti materiil yang sah, bukan berlandaskan desas-desus atau opinion making.

"Ketika instrumen isu privat dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif demi melemahkan posisi tawar target," pangkasnya.

Meski begitu, Yanuar menggarisbawahi bahwa penolakannya terhadap isu liar tersebut bukan bentuk pembelaan buta untuk membebaskan Febrie dari dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pokok, kata dia, harus tetap berjalan secara transparan dan terukur.

Namun, ia menolak keras jika proses peradilan dikotori oleh cara-cara manipulatif yang merusak objektivitas hukum dan melanggar asas praduga tak bersalah.

"Penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas," tegas Yanuar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya