Berita

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Yanuar Winarko. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pengamat Cium Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie Adriansyah

RABU, 22 JULI 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Yanuar Winarko mencium adanya benturan kepentingan yang sengaja dimainkan lewat manipulasi isu privat dalam kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurut Yanuar, kemunculan rumor kehidupan pribadi hingga isu asmara di tengah proses hukum merupakan pola klasik character assassination atau pembunuhan karakter yang bertujuan merusak legitimasi target.

"Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik. Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ujar Yanuar kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Ia mewanti-wanti publik agar tidak terjebak dalam trial by the press akibat gempuran opini di media sosial. Salah satunya soal isu hubungan asmara Febrie dengan asisten pribadinya. Isu ini sudah dibantah secara terbuka oleh tim kuasa hukum Febrie.

Yanuar menegaskan bahwa sistem hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti materiil yang sah, bukan berlandaskan desas-desus atau opinion making.

"Ketika instrumen isu privat dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif demi melemahkan posisi tawar target," pangkasnya.

Meski begitu, Yanuar menggarisbawahi bahwa penolakannya terhadap isu liar tersebut bukan bentuk pembelaan buta untuk membebaskan Febrie dari dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pokok, kata dia, harus tetap berjalan secara transparan dan terukur.

Namun, ia menolak keras jika proses peradilan dikotori oleh cara-cara manipulatif yang merusak objektivitas hukum dan melanggar asas praduga tak bersalah.

"Penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas," tegas Yanuar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya