Berita

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Yanuar Winarko. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pengamat Cium Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie Adriansyah

RABU, 22 JULI 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Yanuar Winarko mencium adanya benturan kepentingan yang sengaja dimainkan lewat manipulasi isu privat dalam kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurut Yanuar, kemunculan rumor kehidupan pribadi hingga isu asmara di tengah proses hukum merupakan pola klasik character assassination atau pembunuhan karakter yang bertujuan merusak legitimasi target.

"Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik. Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ujar Yanuar kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.


Ia mewanti-wanti publik agar tidak terjebak dalam trial by the press akibat gempuran opini di media sosial. Salah satunya soal isu hubungan asmara Febrie dengan asisten pribadinya. Isu ini sudah dibantah secara terbuka oleh tim kuasa hukum Febrie.

Yanuar menegaskan bahwa sistem hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti materiil yang sah, bukan berlandaskan desas-desus atau opinion making.

"Ketika instrumen isu privat dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif demi melemahkan posisi tawar target," pangkasnya.

Meski begitu, Yanuar menggarisbawahi bahwa penolakannya terhadap isu liar tersebut bukan bentuk pembelaan buta untuk membebaskan Febrie dari dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pokok, kata dia, harus tetap berjalan secara transparan dan terukur.

Namun, ia menolak keras jika proses peradilan dikotori oleh cara-cara manipulatif yang merusak objektivitas hukum dan melanggar asas praduga tak bersalah.

"Penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas," tegas Yanuar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya