Berita

Iskandar Sitorus. (Foto: Istimewa)

Publika

Xinyi Mendengar Rakyat, Negara Mendengar Narasi

Siapa yang Lebih Peduli pada Manusia, Budaya, dan Alam Rempang?
RABU, 22 JULI 2026 | 14:19 WIB

ADA ironi yang sulit dihindari ketika membaca kembali perjalanan Rempang Eco-City. Pada satu sisi, Pemerintah Indonesia pernah menempatkan nama Xinyi di tengah panggung besar investasi. Angkanya disebut mencapai sekitar 11,5 miliar dolar AS atau kurang lebih Rp175 triliun. Proyek itu dibicarakan sebagai bagian dari hilirisasi industri kaca dan panel surya, pembukaan lapangan kerja, serta masa depan baru bagi Rempang-Galang.

Di sisi lain, perusahaan yang namanya paling sering disebut dalam narasi tersebut kemudian menerbitkan keterangan yang jauh berbeda. Xinyi Glass menyatakan bahwa grupnya tidak memprakarsai proyek eco-city, tidak mencapai perjanjian atau kontrak, dan hanya menerima pengenalan awal mengenai harga serta kondisi proyek dari otoritas Batam. Perusahaan itu juga menyatakan tidak ada individu atau organisasi yang mewakilinya dalam pembahasan atau pengajuan pengembangan kepada pemerintah maupun instansi terkait!

Penjelasan itu tidak berhenti pada soal kontrak semata. Dalam ESG Report 2025, Xinyi menyebut dirinya bukan pengembang maupun pengusul Batam Eco City. Pembicaraan pada 2023, menurut perusahaan tersebut, masih berada pada tahap konseptual yang sangat awal. Setelah memperoleh gambaran tentang potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, terutama setelah mendengar kekhawatiran warga serta kelompok lingkungan mengenai ekosistem mangrove, maka Xinyi menyatakan memutuskan tidak berpartisipasi dan tidak berinvestasi dalam proyek tersebut!


Pernyataan perusahaan itu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kebijakan Rempang ilegal. Ia juga belum membuktikan adanya kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau tindak pidana oleh pejabat tertentu. Namun, dokumen perusahaan tersebut menghadirkan pertanyaan yang tidak ringan, yakni: bagaimana sebuah perusahaan dapat ditempatkan begitu sentral dalam narasi investasi negara, sementara perusahaan itu kemudian menyatakan tidak pernah mencapai perjanjian atau kontrak dan tidak pernah terlibat dalam pembangunan proyeknya?

Pertanyaan itulah yang harus dijawab melalui audit tata kelola, bukan ditutup dengan slogan baru!

Dua Bahasa Berbeda

Bahasa pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi pada 2023 adalah bahasa optimisme. Nilai investasi diumumkan. Industri yang akan dibangun dirinci. Lapangan pekerjaan diproyeksikan. Rempang digambarkan sebagai bagian dari lompatan besar hilirisasi Indonesia.

Bahasa Xinyi dalam laporan keberlanjutannya justru terlihat berbeda! Bahasa itu berbicara tentang mendengar masyarakat, mengenali dampak sosial, mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, dan menghormati kekhawatiran mengenai mangrove.

Kontras tersebut layak mendapat perhatian. Bukan karena Xinyi harus dianggap sebagai korporasi yang sempurna. 

Setiap perusahaan memiliki kepentingan bisnis, risiko reputasi, pertimbangan pembiayaan, serta kewajiban kepada pemegang sahamnya. Dokumen ESG juga merupakan pernyataan sepihak perusahaan. Kebenaran seluruh motif dan pertimbangannya tetap dapat diuji. Namun, setidaknya dalam dokumen publiknya, Xinyi menempatkan suara masyarakat dan lingkungan sebagai bagian eksplisit dari proses pengambilan keputusan!

Sementara itu, perjalanan kebijakan Jokowi atas Rempang-Galang justru melahirkan temuan maladministrasi, konflik pertanahan, ketegangan sosial, dan kritik terhadap cara negara memperlakukan keberadaan Kampung Tua. Ironinya itu terletak di sana!

Korporasi asing merasa perlu menjelaskan mengapa suara lokal dan lingkungan menjadi alasan untuk berhenti. Negara, yang secara konstitusional memikul kewajiban lebih besar daripada korporasi, justru belum memperlihatkan evaluasi terbuka dengan tingkat ketegasan yang sebanding!

Bukan Persoalan Ada atau Tidak Ada Kontrak

Dalam investasi internasional, tidak setiap pengumuman harus menunggu kontrak final. Proyek besar lazim dimulai dari penjajakan, letter of intent, nota kesepahaman, studi kelayakan, negosiasi, framework agreement, financial close, baru kemudian kontrak dan realisasi. Karena itu, ketiadaan kontrak pada suatu tahap tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Masalahnya adalah bagaimana tahapan itu dikomunikasikan kepada publik. Apakah yang diumumkan benar-benar sebuah investasi yang telah pasti? Apakah baru berupa minat awal? Apakah terdapat komitmen tertulis? Apakah sudah ada studi kelayakan? Apakah pendanaan telah tersedia? Apakah persoalan tanah, tata ruang, lingkungan, dan persetujuan sosial telah diselesaikan?

Jika seluruh tahapan itu dikemas dalam satu kata yakni “investasi”, maka publik dapat memperoleh kesan bahwa modal akan segera masuk dan proyek telah memiliki kepastian. Padahal, dalam dunia audit, pengumuman, komitmen, kontrak, dan realisasi merupakan empat objek pembuktian yang berbeda!

Rempang-Galang memperlihatkan bahaya ketika perbedaan tersebut tidak diterangkan secara terbuka!

Narasi politik mendapat kepastian lebih dahulu. Kepastian hukumnya menyusul. Kepastian sosialnya tertinggal. Sementara masyarakat diminta menanggung akibat paling awal.

PSN Datang Terlalu Cepat bagi Masyarakat

Rempang Eco-City masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2023. Peraturan itu menyatakan perubahan daftar PSN dilakukan berdasarkan evaluasi atas usulan proyek serta untuk mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum. Karena itu, kita tidak boleh sembarangan menyatakan tidak pernah ada kajian.

Yang harus dipersoalkan adalah apakah kajian tersebut cukup lengkap dan andal. Apakah persoalan Kampung Tua sudah dipetakan? Apakah status penguasaan tanah sudah clear and clean? Apakah penolakan masyarakat sudah menjadi bagian dari analisis risiko? Apakah skenario kegagalan investasi sudah dihitung? Apakah alasan dan kedalaman komitmen calon investor sudah diverifikasi? Apakah risiko lingkungan, termasuk mangrove, telah diperiksa sebelum proyek memperoleh percepatan?

Temuan Ombudsman justru menunjukkan bahwa pertanyaan tersebut bukan sekadar kecurigaan. Ombudsman menemukan keberadaan Kampung Tua belum didukung pengakuan yang konsisten dalam dokumen pemerintahan, belum optimalnya penetapan batas dan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat, serta persoalan status pengelolaan lahan BP Batam. Ombudsman menilai keadaan itu menunjukkan inkonsistensi dalam melestarikan nilai sejarah, budaya, dan perlindungan masyarakat Kampung Tua di Rempang! 

Dengan kata lain, PSN datang ketika persoalan mendasar mengenai tanah dan manusia belum benar-benar selesai. Di sinilah percepatan dapat berubah menjadi tekanan!

Bagi pemerintah, percepatan berarti jadwal, investasi, izin, dan pembangunan. Bagi warga, percepatan dapat berarti kehilangan waktu untuk memahami, menyampaikan keberatan, membuktikan hubungan dengan tanah, dan mempertahankan kampung yang membentuk identitas mereka.

Kampung Tua Bukan Gangguan Administratif

Dalam pendekatan pembangunan yang terlalu teknokratis, kampung kerap dipandang hanya sebagai kumpulan bangunan di atas suatu bidang lahan. Padahal, kampung adalah ruang hidup.

Di sana terdapat sejarah keluarga, makam leluhur, hubungan sosial, jalur melaut, kebun, tempat ibadah, bahasa, ingatan kolektif, dan pengetahuan lokal yang tidak dapat dipindahkan hanya dengan membangun rumah baru!

Konstitusi Indonesia tidak memandang kebudayaan sebagai aksesori pembangunan.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Pasal 32 menempatkan pemajuan kebudayaan sebagai kewajiban negara. UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menuntut perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Karena itu, pembicaraan tentang Kampung Tua tidak cukup diselesaikan melalui luas bangunan pengganti atau nilai santunan. Pertanyaannya bukan hanya berapa meter rumah yang diberikan? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa yang hilang ketika sebuah komunitas dipisahkan dari ruang sejarahnya?

Jika pemerintah hanya menghitung bangunan, sementara warga menghitung kehidupan, maka sejak awal keduanya sedang berbicara dalam bahasa yang berbeda!

Ketika Gas Air Mata Masuk ke Ruang Belajar

Peristiwa 7 September 2023 menjadi salah satu titik paling gelap dalam perjalanan Rempang. Penggunaan gas air mata dalam bentrokan kemudian berdampak kepada murid dan lingkungan sekolah. Dokumentasi Komnas HAM mencatat bahwa perempuan dan anak-anak sekolah turut terdampak dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa itu tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan teknis arah angin, prosedur pengamanan, atau siapa yang lebih dahulu melakukan tindakan. Ada pesan yang lebih besar.

Ketika sebuah proyek ekonomi menyebabkan anak-anak berhadapan dengan gas air mata di lingkungan pendidikan, negara seharusnya berhenti sejenak dan menilai kembali cara kebijakan itu dijalankan. Dalam negara hukum, pembangunan tidak boleh memaksa masyarakat memilih antara menerima kebijakan atau kehilangan rasa aman.

Penanganan keberatan merupakan bagian dari administrasi pemerintahan, bukan gangguan yang harus disingkirkan. Ombudsman sebelumnya juga menyatakan bahwa kehadiran aparat dan konflik menimbulkan ketakutan, mengganggu aktivitas nelayan, serta membuat anak-anak takut bersekolah. Lembaga tersebut mendorong agar kepentingan masyarakat lebih diprioritaskan daripada percepatan pembangunan.

Dari “Ganti Untung” ke Pertanyaan tentang Keadilan

Pemerintah pernah mengomunikasikan konsep “ganti untung”, lahan sekitar 500 meter persegi, dan bangunan pengganti tipe 45. Bahasa tersebut terdengar menjanjikan. Namun keadilan tidak dapat diukur hanya dari ukuran rumah baru. Hak atas tempat tinggal bukan sekadar hak atas dinding dan atap. Ia berkaitan dengan pekerjaan, akses sekolah, hubungan sosial, budaya, akses laut, biaya hidup, dan kemampuan keluarga mempertahankan kehidupan setelah dipindahkan.

Karena itu, perdebatan mengenai apakah warga menerima “ganti rugi”, “ganti untung”, atau “santunan” tidak cukup diselesaikan melalui permainan istilah. Yang harus diuji adalah substansinya: apakah nilainya adil? Apakah relokasinya benar-benar sukarela? Apakah mata pencarian dipulihkan? Apakah kehidupan setelah relokasi setara atau lebih baik? Apakah terdapat mekanisme keberatan? Apakah masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang memadai? Apakah kebijakan itu menghormati kampung sebagai komunitas, bukan hanya sebagai objek fisik?

Keadilan bukan apa yang disebut pemerintah sebagai keuntungan. Keadilan adalah apa yang benar-benar dialami masyarakat setelah kebijakan dilaksanakan!

Ujian bagi Administrasi Pemerintahan

UU Nomor 30 Tahun 2014 menempatkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar keputusan serta tindakan pejabat pemerintah. UU tersebut dibentuk untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, objektif, profesional, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perkara Rempang, setidaknya ada lima asas yang harus diuji. Asas kepastian hukum menuntut kejelasan mengenai status tanah, hak warga, kedudukan investor, pengembang, dan dasar setiap tindakan pemerintah.

Kedua, asas kecermatan menuntut agar keputusan dibuat setelah seluruh fakta material, termasuk risiko sosial, lingkungan, pertanahan, dan kelayakan investasi, diperiksa secara memadai. Ketiga, asas keterbukaan menuntut pemerintah menjelaskan perbedaan antara penjajakan, komitmen awal, perjanjian, dan realisasi. 

Asas keempat, kepentingan umum menuntut agar kepentingan pembangunan tidak hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari perlindungan warga, budaya, lingkungan, dan distribusi manfaat secara adil. Asas kelima, tidak menyalahgunakan kewenangan menuntut agar percepatan proyek tidak dipakai untuk melewati prasyarat yang justru dibentuk guna melindungi masyarakat.

Apakah asas-asas itu telah dipenuhi merupakan persoalan yang seharusnya diuji melalui audit, pemeriksaan administrasi, keterbukaan dokumen, dan bila diperlukan proses peradilan. Ia tidak boleh diputuskan hanya melalui pidato politik.

Investasi Terikat pada Hukum Sosial

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak hanya berbicara tentang kemudahan usaha. Undang-undang itu menempatkan investasi dalam kerangka kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang adil, keberlanjutan, dan wawasan lingkungan. 

Artinya, investasi yang sehat bukanlah investasi yang sekadar besar. Investasi yang sehat adalah investasi yang: memiliki dasar hukum jelas; layak secara ekonomi; diterima secara sosial; dapat dipertanggungjawabkan secara lingkungan; serta tidak menciptakan biaya tersembunyi yang akhirnya ditanggung masyarakat dan negara!

Prinsip tersebut sejalan dengan pendekatan ESG yang dinyatakan Xinyi. Namun, kita juga tidak boleh menelan begitu saja seluruh pernyataan korporasi sebagai kebenaran final. ESG bukan sertifikat kesucian perusahaan. Ia merupakan kerangka untuk mengukur risiko dan tanggung jawab. Klaim ESG harus diuji terhadap tindakan nyata, jejak operasional, transparansi, serta konsistensi perusahaan di lokasi lain!

Tetapi justru karena itu, negara semestinya memiliki standar yang sekurang-kurangnya sama kuat. Negara tidak boleh kalah transparan dari perusahaan. Negara tidak boleh kalah responsif dari calon investor. Negara tidak boleh menuntut korporasi menghormati masyarakat jika kebijakannya sendiri belum memperlihatkan penghormatan yang sebanding.

Di Mana LHP BPK Diletakkan?

Metodologi pemeriksaan BPK memberikan kerangka yang jelas mengenai apa yang seharusnya diaudit. Pertama, perencanaan. Apakah proyek telah didukung kajian kebutuhan, studi kelayakan, kesiapan tanah, risiko sosial, lingkungan, pendanaan, dan skenario apabila investor tidak melanjutkan? Kedua, pengendalian intern. Siapa yang memverifikasi informasi calon investor? Siapa yang memastikan angka investasi dapat dipertanggungjawabkan? Bagaimana koordinasi antara kementerian, BP Batam, pemerintah daerah, ATR/BPN, dan instansi lingkungan?

Ketiga, pengelolaan aset. Apakah lahan yang dialokasikan telah tercatat, dikuasai, dan dikelola secara sah? Apakah terdapat hak masyarakat atau pihak ketiga yang belum diselesaikan? Keempat, penggunaan keuangan negara. Berapa anggaran yang telah dikeluarkan untuk perencanaan, pembangunan, relokasi, infrastruktur, pengamanan, konsultansi, dan kegiatan lainnya? Apa hasil serta manfaatnya? Kelima, efektivitas. Apakah pengeluaran dan tindakan pemerintah benar-benar mendekatkan proyek pada tujuan yang diumumkan, atau justru melahirkan konflik dan biaya baru?

Keenam, kepatuhan. Apakah seluruh keputusan, pengadaan, penggunaan aset, persetujuan lingkungan, dan mekanisme penanganan masyarakat telah sesuai ketentuan? Ketujuh, tindak lanjut. Apakah tindakan korektif Ombudsman, catatan Komnas HAM, dan keberatan masyarakat telah diselesaikan secara nyata atau hanya dibalas secara administratif? Audit seperti itu tidak dimaksudkan untuk membuktikan kesalahan terlebih dahulu. Audit diperlukan agar negara mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Politik Investasi Berbasis Narasi

Rempang memperlihatkan sebuah pola yang layak disebut sebagai politik investasi berbasis narasi. Dalam pola ini, nilai investasi memperoleh panggung lebih dahulu. Momentum diplomatik dipublikasikan. Potensi lapangan kerja dihitung. Keberhasilan politik diklaim!

Namun pertanyaan mengenai kontrak, tanah, masyarakat, lingkungan, dan risiko kegagalan belum memperoleh ruang yang seimbang. Narasi semacam itu dapat menghasilkan keuntungan politik jangka pendek!

Pemerintah terlihat agresif menarik modal. Presiden tampak berhasil membawa investasi. Menteri memperoleh panggung keberhasilan. Tetapi ketika komitmen tidak berkembang menjadi kontrak atau realisasi, biaya politik dan sosialnya tidak hilang. Biaya itu diwariskan kepada masyarakat yang telah menghadapi ketidakpastian. Kepada aparat yang ditempatkan di tengah konflik. Kepada pemerintah berikutnya yang harus menyelesaikan persoalan. Kepada dunia usaha yang menilai konsistensi informasi pemerintah. Dan kepada citra Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Investor asing maupun domestik tidak hanya menilai besar pasar atau insentif. Mereka menilai apakah pernyataan pemerintah dapat diandalkan. Mereka menilai apakah lahan yang ditawarkan benar-benar clear and clean. Mereka menilai apakah konflik sosial ditangani secara beradab. Mereka menilai apakah izin lingkungan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menilai apakah pergantian pemerintahan akan mengubah kepastian proyek.

Ketika negara mengumumkan terlalu cepat, negara bukan hanya mempertaruhkan reputasi pejabat yang berbicara. Negara mempertaruhkan kredibilitas seluruh iklim investasinya!

Tanggung Jawab Politik Jokowi

Rempang-Galang berkembang menjadi PSN dan memperoleh panggung investasi nasional pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karena itu, tanggung jawab politik tertinggi atas desain, arah, dan kualitas koordinasi kebijakan tersebut melekat pada pemerintahan saat itu.

Tanggung jawab politik bukan tuduhan pidana. Ia juga tidak berarti seluruh keputusan dibuat sendiri oleh Presiden. Kebijakan melibatkan banyak institusi: kementerian koordinator, Kementerian Investasi, BP Batam, pemerintah daerah, ATR/BPN, instansi lingkungan, aparat, serta badan lain sesuai kewenangannya.

Namun dalam sistem presidensial, keberhasilan kebijakan menjadi warisan presiden. Kegagalan desain kebijakan juga tidak dapat dilepaskan dari warisan pemerintahannya. Untuk Rempang-Galang sebutan politik yang paling tepat bukan “kebohongan Jokowi” karena kata itu menuntut pembuktian tentang niat untuk menipu. Sebutan yang lebih akurat adalah: kegagalan tata kelola investasi berbasis narasi.

Pemerintahan memperoleh manfaat komunikasi dari angka dan optimisme pada tahap awal, sementara kepastian sosial, hukum, lingkungan, dan kontraktual belum matang secara seimbang. Rempang menjadi contoh ketika narasi pembangunan berlari lebih cepat daripada kapasitas administrasi negara untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut benar-benar siap.

Siapa yang Lebih Peduli?

Apakah Xinyi lebih peduli pada manusia, budaya, dan alam Rempang-Galang daripada negara? Pertanyaan itu menggoda, tetapi jawabannya tidak boleh disederhanakan!

Xinyi menerbitkan pernyataan yang menempatkan masyarakat dan lingkungan sebagai alasan keputusannya. Itu merupakan fakta penting!

Pemerintah, sementara itu, memiliki kewajiban konstitusional yang jauh lebih luas. Negara harus menyeimbangkan pembangunan, ekonomi, hak warga, kebudayaan, lingkungan, serta kepentingan generasi mendatang. Karena kewajibannya lebih besar, standar penilaiannya juga harus lebih tinggi.

Yang dapat dikatakan secara bertanggung jawab adalah: dalam dokumen publik yang tersedia, Xinyi secara eksplisit menghubungkan keputusannya dengan suara warga dan kekhawatiran lingkungan, sedangkan proses kebijakan negara justru menghasilkan temuan maladministrasi, konflik sosial, dan pertanyaan serius mengenai perlindungan Kampung Tua.
Kontras itu nyata!

Dan negara wajib menjelaskannya!

Tugas Pemerintahan Sekarang

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak cukup hanya mengatakan bahwa Rempang merupakan warisan masa lalu. Pemerintah sekarang memegang kewajiban untuk menyelesaikan akibatnya. Pertama, buka status proyek secara jujur. Apakah Rempang Eco-City tetap berjalan? Siapa investor yang masih berkomitmen? Apa bentuk dokumennya? Berapa nilai realistisnya? Apa jadwalnya? Apa konsekuensinya bagi warga?

Kedua, lakukan audit tata kelola dan audit kinerja. Audit harus mencakup proses masuknya proyek ke daftar PSN, dokumen investor, penggunaan anggaran, pengelolaan aset, relokasi, infrastruktur, persetujuan lingkungan, dan tindak lanjut rekomendasi pengawas.

Ketiga, selesaikan hak masyarakat sebelum mempercepat proyek. Peta kampung, penguasaan tanah, sejarah permukiman, mata pencarian, situs budaya, serta pilihan warga harus diverifikasi secara partisipatif.

Keempat, lakukan kajian lingkungan yang terbuka. Kekhawatiran tentang mangrove tidak boleh dijawab hanya dengan klaim ramah lingkungan. Pemerintah harus mempublikasikan data tutupan mangrove, rencana perubahan ruang, persetujuan lingkungan, mitigasi, dan mekanisme pengawasan.

Kelima, pisahkan bahasa investasi. Pemerintah harus membedakan secara resmi antara minat, penjajakan, MoU, komitmen, kontrak, financial close, konstruksi, dan realisasi.

Keenam, pulihkan kepercayaan. Pemerintah perlu mengakui bagian-bagian kebijakan yang tidak berjalan baik, memperbaikinya secara terbuka, dan memastikan masyarakat tidak lagi diperlakukan sebagai hambatan bagi investasi.

Investasi Terbesar itu Bernama Kepercayaan

Rempang bukan semata kisah tentang Xinyi. Ia bukan pula sekadar pertarungan antara pemerintah dan warga. Rempang adalah cerita tentang bagaimana negara memahami pembangunan. Apakah pembangunan dimulai dari angka, lalu manusia diminta menyesuaikan?

Ataukah pembangunan dimulai dengan memahami manusia, sejarah, tanah, dan alam, lalu investasi ditempatkan di dalam batas-batas yang adil?

Dokumen Xinyi telah menghadirkan versi cerita yang tidak sama dengan narasi besar pemerintah pada 2023. Perbedaan itu tidak boleh ditutupi. Ia harus diaudit. Ia harus dijelaskan. Ia harus menjadi dasar koreksi.

Karena investasi paling berharga bagi sebuah negara bukanlah nilai yang diumumkan seusai pertemuan diplomatik. Investasi paling berharga adalah kepercayaan rakyat bahwa negara tidak akan mengorbankan mereka demi angka yang belum pasti! Kepercayaan dunia usaha bahwa informasi pemerintah dapat diandalkan. Kepercayaan generasi berikutnya bahwa pembangunan hari ini tidak menghancurkan alam dan kebudayaan yang seharusnya mereka warisi.

Xinyi telah menyatakan bahwa mendengarkan masyarakat menjadi bagian dari keputusannya. Kini giliran negara membuktikan bahwa mendengar rakyat bukan sekadar bahasa komunikasi. Mendengar rakyat adalah kewajiban konstitusional!

Iskandar Sitorus
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya