Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Teken Keppres Penunjukkan Kuntadi Jadi Jampidsus Baru

RABU, 22 JULI 2026 | 13:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.87 tentang pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Termasuk menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menggantikan Febrie Adriansyah.

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres itu telah diteken Presiden pada Selasa, 21 Juli 2026. 


Selanjutnya, pemerintah akan menuntaskan proses administrasi sebelum petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk segera ditindaklanjuti.

"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung, yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkap Mensesneg.

Prasetyo kemudian membeberkan nama-nama pejabat yang tercantum dalam Keppres tersebut. 

Selain Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Meski pengangkatan telah ditetapkan melalui Keppres, Prasetyo memastikan tidak akan ada prosesi pelantikan bagi para pejabat tersebut. 

"Tidak perlu dilantik, kan keppresnya sudah ada," tegasnya.

Penunjukan Kuntadi mengakhiri masa kekosongan jabatan definitif Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri karena terseret dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara, antara lain kasus korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. 

Sejak saat itu, posisi Jampidsus dijalankan sementara oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sebelum akhirnya Presiden Prabowo menetapkan Kuntadi sebagai pejabat definitif melalui Keppres.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya