Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Henry Indraguna:

Secara Yuridis Pemeriksaan Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

SELASA, 21 JULI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh penyidik kepolisian secara hukum acara tidak memerlukan izin dari presiden maupun pejabat negara mana pun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna menanggapi polemik mengenai ada atau tidaknya kewajiban izin atasan dalam prosedur pemeriksaan pejabat kejaksaan.

"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin presiden sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2026.


Menurut Prof Henry, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan imunitas prosedural yang mensyaratkan izin dari presiden, jaksa agung, maupun kapolri sebagai syarat sah pemeriksaan pidana.

Berdasarkan KUHAP, kata dia, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil, memeriksa, menetapkan tersangka, hingga melakukan penyitaan dan penggeledahan selama didasari alat bukti yang cukup.

"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan penyidik berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," ujar Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini.

Ia menjelaskan, penafsiran seolah-olah pemeriksaan Jampidsus memerlukan izin Kapolri justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Dalam negara hukum, setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Henry menekankan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum murni merupakan kebijakan administratif, bukan syarat legalitas pemeriksaan. Memaksakan syarat izin yang tidak diatur undang-undang juga dinilai melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Setiap pendapat yang menyatakan pemeriksaan Jampidsus butuh izin Kapolri tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya