Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Henry Indraguna:

Secara Yuridis Pemeriksaan Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

SELASA, 21 JULI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh penyidik kepolisian secara hukum acara tidak memerlukan izin dari presiden maupun pejabat negara mana pun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna menanggapi polemik mengenai ada atau tidaknya kewajiban izin atasan dalam prosedur pemeriksaan pejabat kejaksaan.

"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin presiden sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2026.


Menurut Prof Henry, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan imunitas prosedural yang mensyaratkan izin dari presiden, jaksa agung, maupun kapolri sebagai syarat sah pemeriksaan pidana.

Berdasarkan KUHAP, kata dia, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil, memeriksa, menetapkan tersangka, hingga melakukan penyitaan dan penggeledahan selama didasari alat bukti yang cukup.

"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan penyidik berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," ujar Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini.

Ia menjelaskan, penafsiran seolah-olah pemeriksaan Jampidsus memerlukan izin Kapolri justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Dalam negara hukum, setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Henry menekankan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum murni merupakan kebijakan administratif, bukan syarat legalitas pemeriksaan. Memaksakan syarat izin yang tidak diatur undang-undang juga dinilai melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Setiap pendapat yang menyatakan pemeriksaan Jampidsus butuh izin Kapolri tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya