Berita

Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Henry Indraguna:

Secara Yuridis Pemeriksaan Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

SELASA, 21 JULI 2026 | 20:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh penyidik kepolisian secara hukum acara tidak memerlukan izin dari presiden maupun pejabat negara mana pun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna menanggapi polemik mengenai ada atau tidaknya kewajiban izin atasan dalam prosedur pemeriksaan pejabat kejaksaan.

"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin presiden sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2026.


Menurut Prof Henry, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan imunitas prosedural yang mensyaratkan izin dari presiden, jaksa agung, maupun kapolri sebagai syarat sah pemeriksaan pidana.

Berdasarkan KUHAP, kata dia, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil, memeriksa, menetapkan tersangka, hingga melakukan penyitaan dan penggeledahan selama didasari alat bukti yang cukup.

"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan penyidik berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," ujar Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini.

Ia menjelaskan, penafsiran seolah-olah pemeriksaan Jampidsus memerlukan izin Kapolri justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Dalam negara hukum, setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Henry menekankan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum murni merupakan kebijakan administratif, bukan syarat legalitas pemeriksaan. Memaksakan syarat izin yang tidak diatur undang-undang juga dinilai melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Setiap pendapat yang menyatakan pemeriksaan Jampidsus butuh izin Kapolri tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya