Berita

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tutup Mulut Usai Jadi Tersangka

SELASA, 21 JULI 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bungkam usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan benturan kepentingan, suap proyek, dan gratifikasi. Sedangkan dua tersangka lainnya kompak menutupi wajahnya.

Pantauan RMOL, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT), tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa malam, 21 Juli 2026.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Bupati Ahmad Zaini memilih tutup mulut saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan. Sedangkan kedua tersangka lainnya lebih memilih menutupi wajahnya menggunakan kedua tangannya.


Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 9 Agustus 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, uang Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), saldo rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik korupsi telah berlangsung sejak Ahmad Zaini menjabat Bupati Lombok Barat. Ia diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat, Lalu Ratnawi untuk memastikan Sudirman memperoleh proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran (TA) 2025-2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya