Berita

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tutup Mulut Usai Jadi Tersangka

SELASA, 21 JULI 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bungkam usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan benturan kepentingan, suap proyek, dan gratifikasi. Sedangkan dua tersangka lainnya kompak menutupi wajahnya.

Pantauan RMOL, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT), tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa malam, 21 Juli 2026.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Bupati Ahmad Zaini memilih tutup mulut saat dilontarkan berbagai pertanyaan oleh wartawan. Sedangkan kedua tersangka lainnya lebih memilih menutupi wajahnya menggunakan kedua tangannya.


Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 9 Agustus 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, uang Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), saldo rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik korupsi telah berlangsung sejak Ahmad Zaini menjabat Bupati Lombok Barat. Ia diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat, Lalu Ratnawi untuk memastikan Sudirman memperoleh proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran (TA) 2025-2026.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya