Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Politik

Istana: Status Ojol sebagai UMKM Masih Dikaji Pemerintah

SELASA, 21 JULI 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah masih mengkaji wacana untuk memperlakukan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, gagasan tersebut merupakan salah satu wacana yang tengah dibahas dalam rangka penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur ekosistem ojol.

“Jadi apa yang disampaikan oleh menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan. Bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan perpres untuk mengatur masalah ojol,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.


Dikatakan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk merumuskan aturan tersebut lantaran terdapat sejumlah aspek yang harus dicarikan formulasi dan titik temu. 

Meski demikian, pemerintah secara paralel terus menjalankan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol salah satunya dengan menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya 8 persen. 

“Berkaitan dengan masalah potongan itu yang turun di 8 persen itu sudah berlaku dan sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu,” jelasnya.

Mensesneg meminta waktu agar seluruh aspek dapat disempurnakan sehingga nantinya terdapat satu aturan yang mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor jasa transportasi berbasis aplikasi.

“Kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi,” kata dia. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pada Senin, 20 Juli 2026 mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk wacana memberikan status sebagai pelaku usaha mikro. 

Menurutnya, driver ojol sangat wajar dianggap sebagai pengusaha mikro karena memiliki kemandirian dalam melakukan operasional usahanya, modal operasional, hingga alat operasional.

"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujar Maman.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya