Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Politik

Istana: Status Ojol sebagai UMKM Masih Dikaji Pemerintah

SELASA, 21 JULI 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah masih mengkaji wacana untuk memperlakukan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, gagasan tersebut merupakan salah satu wacana yang tengah dibahas dalam rangka penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur ekosistem ojol.

“Jadi apa yang disampaikan oleh menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan. Bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan perpres untuk mengatur masalah ojol,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.


Dikatakan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk merumuskan aturan tersebut lantaran terdapat sejumlah aspek yang harus dicarikan formulasi dan titik temu. 

Meski demikian, pemerintah secara paralel terus menjalankan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol salah satunya dengan menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya 8 persen. 

“Berkaitan dengan masalah potongan itu yang turun di 8 persen itu sudah berlaku dan sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu,” jelasnya.

Mensesneg meminta waktu agar seluruh aspek dapat disempurnakan sehingga nantinya terdapat satu aturan yang mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor jasa transportasi berbasis aplikasi.

“Kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi,” kata dia. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pada Senin, 20 Juli 2026 mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk wacana memberikan status sebagai pelaku usaha mikro. 

Menurutnya, driver ojol sangat wajar dianggap sebagai pengusaha mikro karena memiliki kemandirian dalam melakukan operasional usahanya, modal operasional, hingga alat operasional.

"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujar Maman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya