Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Politik

Istana: Status Ojol sebagai UMKM Masih Dikaji Pemerintah

SELASA, 21 JULI 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah masih mengkaji wacana untuk memperlakukan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, gagasan tersebut merupakan salah satu wacana yang tengah dibahas dalam rangka penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur ekosistem ojol.

“Jadi apa yang disampaikan oleh menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan. Bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan perpres untuk mengatur masalah ojol,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.


Dikatakan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk merumuskan aturan tersebut lantaran terdapat sejumlah aspek yang harus dicarikan formulasi dan titik temu. 

Meski demikian, pemerintah secara paralel terus menjalankan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol salah satunya dengan menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya 8 persen. 

“Berkaitan dengan masalah potongan itu yang turun di 8 persen itu sudah berlaku dan sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu,” jelasnya.

Mensesneg meminta waktu agar seluruh aspek dapat disempurnakan sehingga nantinya terdapat satu aturan yang mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor jasa transportasi berbasis aplikasi.

“Kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi,” kata dia. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pada Senin, 20 Juli 2026 mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk wacana memberikan status sebagai pelaku usaha mikro. 

Menurutnya, driver ojol sangat wajar dianggap sebagai pengusaha mikro karena memiliki kemandirian dalam melakukan operasional usahanya, modal operasional, hingga alat operasional.

"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujar Maman.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya