Berita

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Jadi Tersangka

SELASA, 21 JULI 2026 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Selasa 21 Juli 2026, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelum penetapan tersangka, KPK terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada Senin malam, 20 Juli 2026.


Hingga Selasa pagi terdapat delapan orang yang masih menjalani pemeriksaan intensif. Tujuh orang dibawa langsung dari Lombok Barat, sedangkan seorang lainnya diamankan di Jakarta.

Tujuh orang yang diperiksa terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, seorang pihak swasta, serta tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir bupati.

Dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Senin pagi, 20 Juli 2026, KPK mengamankan 19 orang di NTB dan Jakarta, delapan orang di antaranya termasuk 1 orang yang diamankan di Jakarta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya