Berita

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad.(Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Dasco: Pengisian Posisi Jampidsus Wewenang Presiden

SELASA, 21 JULI 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pengganti Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi disorot Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad. 

Dasco menegaskan, penetapan figur yang akan menduduki kursi Jampidsus tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang didasarkan pada usulan dari Jaksa Agung.

"Itu kan kewenangan dari Presiden, ya, kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.


Sekadar informasi, kursi Jampidsus saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono.

Rudi ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Belakangan, nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, santer digadang-gadang bakal menjadi Jampidsus definitif.

Nama Kuntadi diusulkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat resmi yang telah diterima pihak Istana Kepresidenan pada Selasa, 14 Juli 2026 pekan lalu.

Terkait usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memastikan bahwa pemerintah akan merampungkan proses pengangkatan Kuntadi pada pekan ini.

Menurut Prasetyo, setelah seluruh tahapan administrasi rampung, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.

"Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Prasetyo saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya