Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

SELASA, 21 JULI 2026 | 09:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Apabila ditemukan fakta baru yang berkorelasi dengan perkara, pengembangan penyidikan sangat dimungkinkan.

"Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan khususnya untuk melengkapi bukti-bukti tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.


"Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan, kita masih terus ikuti progres dari penyidikan perkara ini," sambungnya.

Budi menjelaskan, fokus penyidik saat ini masih mengurai rangkaian dugaan pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dilakukan Suhardiman.

Uang tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura, dimasukkan ke dalam amplop, lalu diberikan kepada Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Nah ini didalami dulu motif inisiatifnya soal pengumpulan itu, kemudian nanti soal motif inisiatif yang dilakukan oleh Bupati memberikan amplop kepada Pak Menhut, ini motif inisiatifnya dari siapa, untuk apa. Nah tentu itu menjadi materi dalam proses penyelidikan perkara ini," ujar Budi.

Ia menegaskan proses penanganan laporan gratifikasi Raja Juli di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah selesai. Namun, hal itu tidak menghentikan pendalaman di Direktorat Penyidikan.

"Terkait dengan laporan gratifikasi ini ranahnya di pencegahan. Dari laporan Pak Menhut tersebut KPK sudah memberikan jawaban. Semuanya itu di ranah pencegahan, di mana analisis dan verifikasinya dikoordinasikan dengan unit kerja lainnya, salah satunya penindakan, karena penerimaan oleh Pak Menhut diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

Saat ditanya apakah unsur pidana dugaan penerimaan amplop oleh Raja Juli telah terpenuhi, Budi belum memberikan kesimpulan.

"Untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti. Untuk pihak-pihak lain kapasitasnya tentu adalah sebagai saksi, termasuk pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh penyidik ini seperti apa nantinya dalam proses perkembangannya," katanya.

Budi menambahkan, penyidik juga telah menyita uang yang diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya