Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

SELASA, 21 JULI 2026 | 09:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Apabila ditemukan fakta baru yang berkorelasi dengan perkara, pengembangan penyidikan sangat dimungkinkan.

"Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan khususnya untuk melengkapi bukti-bukti tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.


"Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan, kita masih terus ikuti progres dari penyidikan perkara ini," sambungnya.

Budi menjelaskan, fokus penyidik saat ini masih mengurai rangkaian dugaan pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dilakukan Suhardiman.

Uang tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura, dimasukkan ke dalam amplop, lalu diberikan kepada Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Nah ini didalami dulu motif inisiatifnya soal pengumpulan itu, kemudian nanti soal motif inisiatif yang dilakukan oleh Bupati memberikan amplop kepada Pak Menhut, ini motif inisiatifnya dari siapa, untuk apa. Nah tentu itu menjadi materi dalam proses penyelidikan perkara ini," ujar Budi.

Ia menegaskan proses penanganan laporan gratifikasi Raja Juli di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah selesai. Namun, hal itu tidak menghentikan pendalaman di Direktorat Penyidikan.

"Terkait dengan laporan gratifikasi ini ranahnya di pencegahan. Dari laporan Pak Menhut tersebut KPK sudah memberikan jawaban. Semuanya itu di ranah pencegahan, di mana analisis dan verifikasinya dikoordinasikan dengan unit kerja lainnya, salah satunya penindakan, karena penerimaan oleh Pak Menhut diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

Saat ditanya apakah unsur pidana dugaan penerimaan amplop oleh Raja Juli telah terpenuhi, Budi belum memberikan kesimpulan.

"Untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti. Untuk pihak-pihak lain kapasitasnya tentu adalah sebagai saksi, termasuk pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh penyidik ini seperti apa nantinya dalam proses perkembangannya," katanya.

Budi menambahkan, penyidik juga telah menyita uang yang diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya