Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

SELASA, 21 JULI 2026 | 09:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Apabila ditemukan fakta baru yang berkorelasi dengan perkara, pengembangan penyidikan sangat dimungkinkan.

"Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan khususnya untuk melengkapi bukti-bukti tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026.


"Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan, kita masih terus ikuti progres dari penyidikan perkara ini," sambungnya.

Budi menjelaskan, fokus penyidik saat ini masih mengurai rangkaian dugaan pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dilakukan Suhardiman.

Uang tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura, dimasukkan ke dalam amplop, lalu diberikan kepada Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Nah ini didalami dulu motif inisiatifnya soal pengumpulan itu, kemudian nanti soal motif inisiatif yang dilakukan oleh Bupati memberikan amplop kepada Pak Menhut, ini motif inisiatifnya dari siapa, untuk apa. Nah tentu itu menjadi materi dalam proses penyelidikan perkara ini," ujar Budi.

Ia menegaskan proses penanganan laporan gratifikasi Raja Juli di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah selesai. Namun, hal itu tidak menghentikan pendalaman di Direktorat Penyidikan.

"Terkait dengan laporan gratifikasi ini ranahnya di pencegahan. Dari laporan Pak Menhut tersebut KPK sudah memberikan jawaban. Semuanya itu di ranah pencegahan, di mana analisis dan verifikasinya dikoordinasikan dengan unit kerja lainnya, salah satunya penindakan, karena penerimaan oleh Pak Menhut diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

Saat ditanya apakah unsur pidana dugaan penerimaan amplop oleh Raja Juli telah terpenuhi, Budi belum memberikan kesimpulan.

"Untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti. Untuk pihak-pihak lain kapasitasnya tentu adalah sebagai saksi, termasuk pendalaman alat bukti yang dilakukan oleh penyidik ini seperti apa nantinya dalam proses perkembangannya," katanya.

Budi menambahkan, penyidik juga telah menyita uang yang diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya