Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Bank Indonesia:

Bank Perketat Penyaluran Kredit di Kuartal II Terutama untuk KPR

SENIN, 20 JULI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) mencatat perbankan menerapkan standar penyaluran kredit yang lebih ketat pada kuartal II-2026, meski permintaan dan penyaluran kredit baru meningkat signifikan.

Berdasarkan hasil Survei Perbankan, kondisi tersebut tercermin dari Indeks Lending Standard (ILS) kuartal II-2026 yang berada di level positif 1,03. 

Nilai positif menunjukkan bank menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang lebih berhati-hati dibandingkan kuartal sebelumnya.


"Standar penyaluran kredit yang lebih berhati-hati tersebut terutama pada jenis Kredit KPR/KPA dan Kredit Konsumsi Lainnya, di tengah ILS yang lebih longgar pada Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, dan Kredit UMKM," tulis BI dalam laporannya, Senin 20 Juli 2026.

BI menjelaskan, kehati-hatian tersebut diterapkan pada sejumlah aspek kebijakan penyaluran kredit, antara lain suku bunga kredit, plafon pinjaman, ketentuan dalam perjanjian kredit, jangka waktu kredit, hingga biaya persetujuan kredit.

Meski demikian, optimisme terhadap prospek pertumbuhan kredit tetap terjaga. Responden Survei Perbankan BI memperkirakan penyaluran kredit hingga akhir 2026 masih akan tumbuh, didukung kondisi ekonomi dan moneter yang dinilai tetap kondusif serta risiko kredit yang masih terkendali.

BI juga memperkirakan standar penyaluran kredit akan mulai lebih longgar pada kuartal III-2026. Hal itu tercermin dari proyeksi ILS yang berada di level negatif.

"Kebijakan standar penyaluran kredit pada triwulan III 2026 diprakirakan lebih longgar dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini terindikasi dari ILS triwulan III 2026 yang bernilai negatif sebesar 2,25," tulis BI.

Pelonggaran tersebut diperkirakan didorong oleh penyaluran Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Rumah/Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA), Kredit Modal Kerja, dan Kredit Konsumsi Lainnya. 

BI menilai kebijakan yang lebih longgar terutama akan dilakukan pada aspek plafon kredit dan persyaratan agunan, sehingga membuka ruang bagi perbankan untuk lebih agresif menyalurkan pembiayaan pada paruh kedua 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya