Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Bank Indonesia:

Bank Perketat Penyaluran Kredit di Kuartal II Terutama untuk KPR

SENIN, 20 JULI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) mencatat perbankan menerapkan standar penyaluran kredit yang lebih ketat pada kuartal II-2026, meski permintaan dan penyaluran kredit baru meningkat signifikan.

Berdasarkan hasil Survei Perbankan, kondisi tersebut tercermin dari Indeks Lending Standard (ILS) kuartal II-2026 yang berada di level positif 1,03. 

Nilai positif menunjukkan bank menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang lebih berhati-hati dibandingkan kuartal sebelumnya.


"Standar penyaluran kredit yang lebih berhati-hati tersebut terutama pada jenis Kredit KPR/KPA dan Kredit Konsumsi Lainnya, di tengah ILS yang lebih longgar pada Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, dan Kredit UMKM," tulis BI dalam laporannya, Senin 20 Juli 2026.

BI menjelaskan, kehati-hatian tersebut diterapkan pada sejumlah aspek kebijakan penyaluran kredit, antara lain suku bunga kredit, plafon pinjaman, ketentuan dalam perjanjian kredit, jangka waktu kredit, hingga biaya persetujuan kredit.

Meski demikian, optimisme terhadap prospek pertumbuhan kredit tetap terjaga. Responden Survei Perbankan BI memperkirakan penyaluran kredit hingga akhir 2026 masih akan tumbuh, didukung kondisi ekonomi dan moneter yang dinilai tetap kondusif serta risiko kredit yang masih terkendali.

BI juga memperkirakan standar penyaluran kredit akan mulai lebih longgar pada kuartal III-2026. Hal itu tercermin dari proyeksi ILS yang berada di level negatif.

"Kebijakan standar penyaluran kredit pada triwulan III 2026 diprakirakan lebih longgar dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini terindikasi dari ILS triwulan III 2026 yang bernilai negatif sebesar 2,25," tulis BI.

Pelonggaran tersebut diperkirakan didorong oleh penyaluran Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Rumah/Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA), Kredit Modal Kerja, dan Kredit Konsumsi Lainnya. 

BI menilai kebijakan yang lebih longgar terutama akan dilakukan pada aspek plafon kredit dan persyaratan agunan, sehingga membuka ruang bagi perbankan untuk lebih agresif menyalurkan pembiayaan pada paruh kedua 2026.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya