Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Bank Indonesia:

Bank Perketat Penyaluran Kredit di Kuartal II Terutama untuk KPR

SENIN, 20 JULI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) mencatat perbankan menerapkan standar penyaluran kredit yang lebih ketat pada kuartal II-2026, meski permintaan dan penyaluran kredit baru meningkat signifikan.

Berdasarkan hasil Survei Perbankan, kondisi tersebut tercermin dari Indeks Lending Standard (ILS) kuartal II-2026 yang berada di level positif 1,03. 

Nilai positif menunjukkan bank menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang lebih berhati-hati dibandingkan kuartal sebelumnya.


"Standar penyaluran kredit yang lebih berhati-hati tersebut terutama pada jenis Kredit KPR/KPA dan Kredit Konsumsi Lainnya, di tengah ILS yang lebih longgar pada Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, dan Kredit UMKM," tulis BI dalam laporannya, Senin 20 Juli 2026.

BI menjelaskan, kehati-hatian tersebut diterapkan pada sejumlah aspek kebijakan penyaluran kredit, antara lain suku bunga kredit, plafon pinjaman, ketentuan dalam perjanjian kredit, jangka waktu kredit, hingga biaya persetujuan kredit.

Meski demikian, optimisme terhadap prospek pertumbuhan kredit tetap terjaga. Responden Survei Perbankan BI memperkirakan penyaluran kredit hingga akhir 2026 masih akan tumbuh, didukung kondisi ekonomi dan moneter yang dinilai tetap kondusif serta risiko kredit yang masih terkendali.

BI juga memperkirakan standar penyaluran kredit akan mulai lebih longgar pada kuartal III-2026. Hal itu tercermin dari proyeksi ILS yang berada di level negatif.

"Kebijakan standar penyaluran kredit pada triwulan III 2026 diprakirakan lebih longgar dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini terindikasi dari ILS triwulan III 2026 yang bernilai negatif sebesar 2,25," tulis BI.

Pelonggaran tersebut diperkirakan didorong oleh penyaluran Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Rumah/Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA), Kredit Modal Kerja, dan Kredit Konsumsi Lainnya. 

BI menilai kebijakan yang lebih longgar terutama akan dilakukan pada aspek plafon kredit dan persyaratan agunan, sehingga membuka ruang bagi perbankan untuk lebih agresif menyalurkan pembiayaan pada paruh kedua 2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya