Berita

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Akademisi UMJ Usulkan Badan Khusus Kelola Perampasan Aset

SENIN, 20 JULI 2026 | 12:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengelolaan aset hasil perampasan tindak pidana diusulkan tidak berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Diperlukan badan khusus yang memiliki kewenangan mengelola aset agar nilai ekonominya tetap terjaga.

Usulan itu disampaikan Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Septa, aset yang disita maupun dirampas harus dikelola secara profesional agar tidak mengalami penyusutan nilai sebelum maupun setelah diputus menjadi milik negara.


"Perlu menunjuk lembaga yang melaksanakan pengelolaan aset tersebut," kata Septa.

Septa menilai kewenangan pengelolaan aset sebaiknya tidak dibebankan kepada Kejagung karena dapat mengalihkan fokus dari tugas utamanya sebagai penegak hukum.

"Karena itu menurut saya menyebabkan keluar daripada main job daripada tugas utama daripada Jaksa Agung itu sendiri,” kata Septa.

Atas dasar itu, Septa meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas pembentukan badan atau pejabat khusus yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola aset hasil perampasan.

"Harapannya dengan badan khusus ini dan kewenangan yang jelas dimiliki oleh badan atau pejabat tersebut, dia bisa mengelola aset yang dirampas secara pasti dan bisa menilai secara ekonomis tidak berkurang,” pungkas Septa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya