Berita

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Akademisi UMJ Usulkan Badan Khusus Kelola Perampasan Aset

SENIN, 20 JULI 2026 | 12:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengelolaan aset hasil perampasan tindak pidana diusulkan tidak berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Diperlukan badan khusus yang memiliki kewenangan mengelola aset agar nilai ekonominya tetap terjaga.

Usulan itu disampaikan Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Septa, aset yang disita maupun dirampas harus dikelola secara profesional agar tidak mengalami penyusutan nilai sebelum maupun setelah diputus menjadi milik negara.


"Perlu menunjuk lembaga yang melaksanakan pengelolaan aset tersebut," kata Septa.

Septa menilai kewenangan pengelolaan aset sebaiknya tidak dibebankan kepada Kejagung karena dapat mengalihkan fokus dari tugas utamanya sebagai penegak hukum.

"Karena itu menurut saya menyebabkan keluar daripada main job daripada tugas utama daripada Jaksa Agung itu sendiri,” kata Septa.

Atas dasar itu, Septa meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas pembentukan badan atau pejabat khusus yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola aset hasil perampasan.

"Harapannya dengan badan khusus ini dan kewenangan yang jelas dimiliki oleh badan atau pejabat tersebut, dia bisa mengelola aset yang dirampas secara pasti dan bisa menilai secara ekonomis tidak berkurang,” pungkas Septa.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya