Berita

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra. (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Akademisi UMJ Usulkan Badan Khusus Kelola Perampasan Aset

SENIN, 20 JULI 2026 | 12:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengelolaan aset hasil perampasan tindak pidana diusulkan tidak berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Diperlukan badan khusus yang memiliki kewenangan mengelola aset agar nilai ekonominya tetap terjaga.

Usulan itu disampaikan Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Septa, aset yang disita maupun dirampas harus dikelola secara profesional agar tidak mengalami penyusutan nilai sebelum maupun setelah diputus menjadi milik negara.


"Perlu menunjuk lembaga yang melaksanakan pengelolaan aset tersebut," kata Septa.

Septa menilai kewenangan pengelolaan aset sebaiknya tidak dibebankan kepada Kejagung karena dapat mengalihkan fokus dari tugas utamanya sebagai penegak hukum.

"Karena itu menurut saya menyebabkan keluar daripada main job daripada tugas utama daripada Jaksa Agung itu sendiri,” kata Septa.

Atas dasar itu, Septa meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas pembentukan badan atau pejabat khusus yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola aset hasil perampasan.

"Harapannya dengan badan khusus ini dan kewenangan yang jelas dimiliki oleh badan atau pejabat tersebut, dia bisa mengelola aset yang dirampas secara pasti dan bisa menilai secara ekonomis tidak berkurang,” pungkas Septa.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya