Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan). (Foto: RMOL/Jamaldin Akmal

Hukum

Yakin Menang Lagi, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Baru Ketum Kesthuri

SENIN, 20 JULI 2026 | 09:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR), terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan.

"Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law," kata Budi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.


Meski demikian, Budi menegaskan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan yang dipersoalkan Asrul, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Namun, kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujarnya.

Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh serta mengamankan alat bukti.

"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," jelasnya.

Budi menegaskan KPK akan membeberkan seluruh dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan penggeledahan di hadapan hakim praperadilan.

"Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan," tuturnya.

Ia optimistis gugatan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara, mengingat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan lengkap dan telah memasuki tahap penuntutan.

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," pungkas Budi.

Sebelumnya, Asrul kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel itu mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Asrul. Sebelumnya, ia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, pada 6 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji untuk empat tersangka telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba.

Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional. Para PIHK diduga dipalak fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.

Skandal serupa berulang pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diutak-atik menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Tak hanya itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, dugaan praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Sementara itu, terkait tersangka dari pihak swasta, KPK menyebut bahwa Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex, dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.

Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, dan memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Atas pemberian itu, 8 PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya