Berita

Eks Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 20 Februari 2023. (Foto: Kompas.com/Irfan Kamil)

Hukum

Eks Wakapolri Oegroseno Emosi Dikriminalisasi

Malaikat Saja Tak Cari-cari Kesalahan Manusia
MINGGU, 19 JULI 2026 | 14:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakapolri Oegroseno meluapkan kekecewaannya setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Dengan nada tinggi, Oegroseno menegaskan Polri seharusnya menjadi aparat negara yang menegakkan hukum, bukan sibuk mencari-cari kesalahan masyarakat, termasuk para purnawirawan.

"Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi," kata Oegroseno dikutip redaksi, Minggu, 19 Juli 2026.


Mantan orang nomor dua di Korps Bhayangkara itu mengaku tidak mempersoalkan jika proses hukum dilakukan secara profesional. Namun, ia mempertanyakan dasar penyelidikan yang menurutnya tidak jelas.

Menurut Oegroseno, Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 2 Juli 2026. Dua pekan kemudian, tepatnya 16 Juli 2026, ia menerima surat undangan klarifikasi yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses hibah tanah dan bangunan milik negara serta pengadaan tanah pengganti di Lembang pada periode 2010-2014.

Ia membantah keras adanya proyek pengadaan tanah pengganti sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegasnya.

Oegroseno yang kerap bicara kritis mengomentari penegakan hukum oleh Polri terhadap sejumlah kasus menjelaskan bahwa penambahan lahan di kompleks Sespim Lembang dilakukan untuk pengembangan kawasan pendidikan Polri. Salah satu idenya saat itu adalah membangun akses baru agar para peserta pendidikan memiliki jalur keluar tambahan menuju arah Subang.

Karena itu, ia mengaku heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Oegroseno juga mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut telah didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irwasum Polri maupun Inspektorat Khusus Polri.

Tak berhenti di situ, Oegroseno menilai langkah Kortastipidkor berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia bahkan mengingatkan penyidik agar menaati ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya mengenai asas praduga tak bersalah.

"Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91," katanya.

Di penghujung pernyataannya, Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Jangan ada kriminalisasi seperti ini. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu. Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan," pungkasnya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya