Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (batik biru) di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

JUMAT, 17 JULI 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan menahan atau tidak seorang tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie) itu tergantung pada kewenangan penyidik," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.


Anang menegaskan, meski belum ditahan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap bersinergi, baik dengan penyidik Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," ujarnya.

Saat ini, Febrie telah menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang telah menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kepada Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan PT Asabri.

Pelimpahan perkara itu merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim itu merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya