Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (batik biru) di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

JUMAT, 17 JULI 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan menahan atau tidak seorang tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie) itu tergantung pada kewenangan penyidik," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.


Anang menegaskan, meski belum ditahan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap bersinergi, baik dengan penyidik Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," ujarnya.

Saat ini, Febrie telah menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang telah menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kepada Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan PT Asabri.

Pelimpahan perkara itu merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim itu merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya