Berita

Kendaraan angkutan barang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) Tendean, Jakarta Selatan. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Setiap JPO Bakal Dilengkapi Rambu Batas Ketinggian Kendaraan Usai Insiden Tendean

JUMAT, 17 JULI 2026 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah kembali terjadinya insiden kendaraan angkutan barang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO), seperti yang baru-baru ini terjadi di kawasan Tendean. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dody Setiono mengatakan, pihaknya akan memperkuat langkah-langkah mitigasi melalui penguatan infrastruktur, pengawasan, edukasi, hingga pengaturan operasional angkutan barang agar kejadian serupa tidak terulang.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi.


“Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter,” ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. 

“Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load atau ODOL,” katanya.

Di sisi lain, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dody menyampaikan, terkait operasional angkutan barang Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

“Dishub bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengaturan waktu operasional angkutan barang tersebut agar dapat berjalan secara optimal,” katanya.

Ia menambahkan, usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System merupakan salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu. Namun, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

“Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan,” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya