Berita

Kendaraan angkutan barang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) Tendean, Jakarta Selatan. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Setiap JPO Bakal Dilengkapi Rambu Batas Ketinggian Kendaraan Usai Insiden Tendean

JUMAT, 17 JULI 2026 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah kembali terjadinya insiden kendaraan angkutan barang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO), seperti yang baru-baru ini terjadi di kawasan Tendean. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dody Setiono mengatakan, pihaknya akan memperkuat langkah-langkah mitigasi melalui penguatan infrastruktur, pengawasan, edukasi, hingga pengaturan operasional angkutan barang agar kejadian serupa tidak terulang.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi.


“Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter,” ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. 

“Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load atau ODOL,” katanya.

Di sisi lain, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dody menyampaikan, terkait operasional angkutan barang Jakarta telah memiliki pengaturan waktu operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

“Dishub bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengaturan waktu operasional angkutan barang tersebut agar dapat berjalan secara optimal,” katanya.

Ia menambahkan, usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System merupakan salah satu alternatif mitigasi untuk mencegah kendaraan melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu. Namun, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

“Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya