Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (batik biru) di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kejagung Mulai Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang Asabri

JUMAT, 17 JULI 2026 | 16:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Babak baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dimulai. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa Febrie sebagai tersangka.

"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA (Febrie Adriansyah) untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.

Anang memastikan Febrie memenuhi panggilan penyidik dan saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.


Menurut Anang, pemeriksaan merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Berdasarkan Sprindik dari Kortas Polri untuk satu perkara, yaitu terkait TPPU dari Asabri," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, juga membenarkan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik khusus Kejagung sejak pagi.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto setelah Kortastipidkor Polri menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan sedikitnya 15 saksi dan dua ahli. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menggeledah Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah milik Don Ritto, hingga kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta emas Batangan seberat 74 kilogram.

Penyidikan Kortastipidkor mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Sedikitnya ada tiga klaster perkara yang diusut, yakni dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN, dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri, serta dugaan korupsi dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Penanganan perkara lalu diserahkan ke Kejagung. Selain menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang baru, Kejagung juga telah mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya