Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Simpul Nominee Rumah Sentul

KAMIS, 16 JULI 2026 | 23:00 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

DALAM merajut kain, simpul berfungsi menyambung benang-benang yang semula terpisah. Ketika simpul itu ditarik, bentuk seluruh rajutan ikut berubah.

Dalam perkara hukum pun demikian. Kadang bukan penemuan barang bukti baru yang mengubah arah pembacaan sebuah perkara, melainkan munculnya satu istilah yang tiba-tiba menghubungkan fakta-fakta yang sebelumnya tampak berdiri sendiri.

Dalam perkara yang kini menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, istilah itu adalah nominee.


Sebelum istilah tersebut muncul, perhatian publik lebih banyak tertuju pada penggeledahan di Jakarta dan Sentul, penemuan sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, serta nilai barang sitaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Semua itu dipandang sebagai fakta-fakta yang berdiri sendiri. Namun, saya kemudian melihat sebuah simpul menarik, ketika Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyatakan hasil penelusuran awal menunjukkan rumah tersebut “diduga” menggunakan skema nominee yakni tercatat atas nama pihak lain.

KPK tentu tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun sejak istilah itu diperkenalkan kepada publik, rumah Sentul tidak lagi dipahami sekadar sebagai lokasi ditemukannya barang bukti. Ia mulai dibaca sebagai bagian dari kemungkinan konstruksi perkara yang lebih luas.

Dalam pengertian sederhana, nominee adalah penggunaan nama seseorang sebagai pemilik formal suatu aset, sementara pihak yang menikmati manfaat atau menguasai aset tersebut diduga adalah orang lain.

Skema seperti ini tidak selalu melanggar hukum. Akan tetapi, dalam penyidikan perkara korupsi, pencucian uang, maupun pelaporan harta kekayaan pejabat negara, keberadaan nominee hampir selalu menarik perhatian karena dapat berkaitan dengan upaya menyembunyikan kepemilikan yang sebenarnya.

Di sinilah beberapa fakta yang sebelumnya tampak terpisah mulai memperoleh konteks baru. Dalam konferensi pers, Febrie tidak mengatakan, “Rumah itu milik saya.” Kalimat yang diucapkannya adalah, “Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal.”

Pada saat kalimat itu diucapkan, mungkin tidak banyak orang memberi perhatian khusus. Namun setelah muncul dugaan nominee, pilihan diksi tersebut ikut menjadi bagian dari pembacaan publik terhadap perkara.

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan terakhir, total kekayaan Febrie sekitar Rp18,26 miliar dengan aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Rumah di Sentul tidak tercantum dalam laporan tersebut.

Fakta ini tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, setelah istilah nominee masuk ke dalam pembahasan, absennya rumah tersebut dari LHKPN menjadi salah satu pertanyaan yang wajar untuk ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, setelah Polri menetapkan Don Ritto dan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang mencantumkan Febrie sebagai saksi. Hingga tulisan ini disusun, penetapan tersangka oleh Polri juga belum diumumkan dicabut ataupun dibatalkan.

Rangkaian perkembangan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara masih terus bergerak dan belum mencapai bentuk akhirnya. Menurut saya, di sinilah letak pentingnya istilah nominee. Ia bukan alat bukti, apalagi putusan hukum. Akan tetapi, ia menjadi konsep yang membantu membaca hubungan antarfakta.

Rumah Sentul, LHKPN, pernyataan Febrie mengenai “rumah pribadi Jampidsus”, hingga perkembangan penyidikan yang berlangsung sesudahnya, tidak lagi dipahami sebagai potongan-potongan berita yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari satu rangkaian yang sedang disusun penyidik.

Tentu saja, rangkaian itu masih harus dibuktikan. Dalam negara hukum, tidak ada istilah yang dapat menggantikan alat bukti. Dugaan nominee hanya akan mempunyai arti hukum apabila benar-benar dapat dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan ahli, maupun alat bukti lain yang sah.

Karena itu, menurut saya, pelajaran paling menarik dari perkara ini bukan semata-mata tentang rumah Sentul. Yang lebih penting adalah bagaimana sebuah konsep dapat mengubah cara kita membaca sebuah peristiwa.

Fakta-faktanya tidak berubah. Yang berubah adalah hubungan di antara fakta-fakta itu. Dan dalam banyak perkara korupsi, justru hubungan antar fakta itulah yang akhirnya menentukan apakah sebuah dugaan berkembang menjadi perkara yang dapat dibuktikan, atau berhenti sebagai dugaan belaka.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Mensos: Tiga Korban Penganiayaan di Sekolah Rakyat Jember Kembali Belajar

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:30

Agrinas Palma Bareng CPP Peringati Sumpah Pemuda Lewat Giat Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KNMP Disiapkan untuk Dongkrak Pendapatan Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KoMPAS Minta Polri Bersihkan Oknum Bermasalah dari Jabatan Strategis

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:03

Kapolri Mutasi Lagi, Kapusdokkes dan Kapuskeu Diganti

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:55

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:44

Investasi Era Prabowo Tembus Rp3.923 Triliun Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:43

BRI Fellowship Journalism 2026 Ajak Jurnalis Terlibat dalam Urban Farming di Bandung

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:33

Kasus ISPA di 7 Provinsi Turun Drastis Usai Diguyur Hujan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:17

Prabowo Gratiskan Biaya Sekolah dan Perluas Kampus SMA Taruna Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:58

Selengkapnya