ADA jenis korupsi yang mengambil uang negara dari ruang pengadaan. Ada pula korupsi yang bekerja melalui laporan keuangan, investasi, proyek, kontrak, atau pembayaran fiktif. Namun ada satu jenis dugaan korupsi yang jauh lebih mengkhawatirkan yakni, ketika proses hukum itu sendiri diduga diperdagangkan. Di titik itulah klaster Asabr-Jiwasraya harus dibaca.
Perkara ini tidak lagi semata-mata berbicara tentang bagaimana dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dikelola, diinvestasikan, atau dirugikan. Perkara pokok korupsi kedua perusahaan tersebut telah melalui penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan, perampasan aset, dan proses eksekusi.
Klaster baru yang diumumkan Kortastipidkor Polri justru diarahkan pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara Asabri dan Jiwasraya selama periode 2020-2025.
Keterangan mengenai objek tersebut muncul bersamaan dengan pengumuman penggeledahan terhadap sejumlah lokasi oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Frasa “dalam proses penanganan hukum” adalah kalimat pendek dengan konsekuensi yang sangat besar! Jika benar terdapat pemberian, penerimaan, tekanan, gratifikasi, atau pencucian uang untuk memengaruhi suatu proses hukum, perkara ini bukan hanya menyangkut hilangnya uang negara.
Ia dapat menyangkut siapa yang diperiksa, siapa yang tidak disentuh, aset mana yang dirampas, aset mana yang dilepaskan, pasal mana yang digunakan, dan bagaimana sebuah perkara diarahkan.
Namun tuduhan sebesar itu tidak boleh dibangun dengan prasangka!
Penggeledahan bukan vonis. Penetapan tersangka belum sama dengan putusan bersalah. Nama orang, tempat usaha, badan hukum, atau institusi yang muncul dalam pemberitaan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memutus sebaliknya.
Dua Perkara yang Tidak Boleh DicampurTitik paling fundamental dalam membaca klaster ini adalah memisahkan perkara pokok dari perkara penanganan hukumnya. Perkara pokok Asabri dan Jiwasraya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan investasi, saham, reksa dana, pengendalian portofolio, serta kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut telah memiliki tersangka, terdakwa, dakwaan, saksi, putusan pengadilan, dan aset yang dirampas atau sedang dipulihkan.
Sementara itu, perkara yang kini diumumkan adalah dugaan penyimpangan yang terjadi ketika perkara-perkara pokok tersebut ditangani.
Karena itu, tidak benar bila publik langsung menyimpulkan bahwa seluruh penyidikan, penuntutan, atau putusan Asabri dan Jiwasraya telah tercemar. Penyidik harus menunjukkan peristiwa konkret.
Apakah dugaan penyimpangan berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka? Apakah berkaitan dengan pihak yang seharusnya diperiksa tetapi tidak diperiksa? Apakah berkaitan dengan perubahan konstruksi pasal? Apakah berkaitan dengan penyitaan atau pelepasan aset? Apakah berkaitan dengan penilaian terhadap pihak yang mengaku bekerja sama? Apakah berkaitan dengan tuntutan, eksekusi, pengembalian barang bukti, pembukaan blokir rekening, atau pengelolaan barang rampasan?
Tanpa penjelasan tersebut, istilah “korupsi dalam penanganan perkara” terlalu luas. Ia dapat menciptakan kecurigaan terhadap seluruh proses hukum tanpa batas yang terukur!
Dari Mana Penyelidikannya Bermula?Sampai pertengahan Juli 2026, sumber terbuka belum menjelaskan dengan rinci asal informasi awal klaster Asabri-Jiwasraya. Belum diketahui apakah penyelidikan berawal dari laporan masyarakat, informasi intelijen, analisis transaksi PPATK, temuan dalam perangkat elektronik, laporan internal penegak hukum, pemeriksaan pihak dalam perkara lain, atau hasil pengembangan penyelidikan petugas.
Nomor laporan polisi dan surat perintah penyidikan khusus untuk klaster ini juga belum dibuka secara terpisah. Ketiadaan informasi tersebut bukan berarti penyidikan tidak sah.
Penegak hukum tidak selalu dapat membuka seluruh sumber informasi, terutama apabila berkaitan dengan perlindungan pelapor, strategi penyidikan, dan kerahasiaan transaksi. Namun dalam perkara yang menyangkut dugaan perdagangan proses hukum, transparansi administrasi menjadi sangat penting.
Publik setidaknya perlu mengetahui kapan penyelidikan dimulai, kapan perkara dinaikkan ke penyidikan, objek perbuatan apa yang disidik, dan bagaimana tiga klaster yang berbeda ditempatkan dalam administrasi perkara masing-masing.
Tanpa pemisahan tersebut, publik akan kesulitan mengetahui barang bukti mana yang berkaitan dengan batu bara, mana yang berkaitan dengan Asabri-Jiwasraya, dan mana yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Periode 2020-2025 Harus Diubah Jadi Kronologi MikroPenyidik menyebut periode dugaan perbuatan berlangsung dari 2020 sampai 2025. Enam tahun adalah rentang yang sangat panjang. Dalam periode itu terdapat proses penyidikan, penuntutan, persidangan, kasasi, peninjauan kembali, pelacakan aset, penyitaan, pelelangan, perampasan, serta eksekusi.
Karena itu, penyidik harus mengubah periode besar tersebut menjadi kronologi yang sangat rinci. Kapan pertemuan terjadi? Siapa yang hadir? Apa yang dibicarakan? Apakah terdapat permintaan atau janji? Apakah setelah pertemuan muncul transfer uang? Apakah setelah transfer terjadi tindakan hukum tertentu? Apakah dana dipindahkan kembali, ditukar menjadi valuta asing, dibelikan emas, atau dititipkan kepada pihak lain?
Dalam perkara suap dan TPPU, kronologi waktu sering menjadi pengikat antarbukti. Pertemuan tanpa transaksi belum tentu suap. Transfer tanpa hubungan dengan tindakan jabatan juga belum tentu korupsi. Keputusan hukum yang menguntungkan seseorang tidak otomatis merupakan hasil pemberian. Kekuatan perkara baru muncul jika komunikasi, pertemuan, aliran dana, kewenangan, dan tindakan jabatan membentuk satu rangkaian yang saling mengunci.
Penggeledahan 12 Lokasi dan Risiko Pencampuran Barang BuktiPada 8 Juli 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete. Jumlah lokasi dalam perkembangan pemberitaan kemudian disebut mencapai 12 titik. Operasi tersebut dikaitkan dengan tiga objek penyidikan yakni batu bara PLTU, Asabri-Jiwasraya, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penggeledahan gabungan dapat efisien bila pihak, tempat, atau bukti saling beririsan. Namun secara hukum acara, model seperti ini memerlukan disiplin administrasi yang sangat ketat. Setiap barang harus diketahui: ditemukan di lokasi mana; dikuasai oleh siapa; disita berdasarkan surat untuk perkara apa; dicatat dalam berita acara yang mana; diberi kode barang bukti apa; dan dianalisis untuk klaster yang mana.
Tidak semua uang yang ditemukan di satu rumah otomatis terkait Asabri. Tidak semua dokumen dari money changer otomatis berkaitan dengan Jiwasraya. Tidak semua isi telepon seluler dapat langsung dijadikan alat bukti dalam tiga perkara sekaligus.
KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 memperbarui pengaturan upaya paksa, memperkuat hak tersangka dan terdakwa, memperluas kontrol terhadap tindakan penyidik, serta memperkuat mekanisme praperadilan. Penggeledahan dan penyitaan tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan, surat perintah, izin atau persetujuan pengadilan sesuai keadaan yang diatur undang-undang, serta berita acara yang dapat diuji.
Untuk perangkat elektronik, persoalannya lebih sensitif. Telepon atau komputer dapat berisi data pribadi, percakapan yang tidak berkaitan dengan perkara, informasi profesi, atau komunikasi dengan pihak yang memiliki hak kerahasiaan. Penyidik harus menjaga integritas forensik, mendokumentasikan proses ekstraksi, memastikan data tidak berubah, dan menggunakan hanya data yang relevan dengan penyidikan.
Tanpa rantai penguasaan atau
chain of custody yang rapi, barang bukti spektakuler dapat kehilangan nilai ketika masuk ke ruang sidang.
Money Changer Jalur Transaksi atau hanya Lokasi Penyimpanan?
Penggeledahan terhadap money changer mengarahkan perhatian pada kemungkinan transaksi valuta asing. Dalam perkara pencucian uang, penukaran mata uang dapat digunakan untuk: mengubah bentuk harta; memutus jejak transaksi; memecah dana; mengalihkan dana kepada pihak lain; menyimpan nilai di luar rekening perbankan; atau menyiapkan pembayaran tunai.
Namun kegiatan penukaran valuta asing adalah kegiatan usaha yang sah. Keberadaan transaksi dolar Amerika Serikat atau dolar Singapura tidak otomatis membuktikan TPPU. Penyidik harus menunjukkan siapa yang menyerahkan uang, kapan ditukarkan, berapa nilainya, apakah transaksi dicatat, siapa penerima mata uang hasil penukaran, dan apakah transaksi itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal.
UU Nomor 8 Tahun 2010 membedakan beberapa bentuk pencucian uang. Pasal 3 menyasar tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan harta hasil tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Pasal 4 menyasar penyembunyian atau penyamaran asal-usul dan kepemilikan, sedangkan pasal 5 menjangkau pihak yang menerima atau menguasai harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Karena itu, peran setiap pihak harus dibedakan. Pemilik money changer, pegawai kasir, kurir uang, pemilik rekening, pengendali transaksi, perantara, dan penerima akhir tidak otomatis memiliki kesalahan yang sama!
Uang, Emas, dan Brankas Belum Menjelaskan PerkaranyaDalam rangkaian penggeledahan, media memberitakan temuan uang tunai, valuta asing, brankas, dan emas dalam jumlah besar. Di salah satu kafe, polisi juga disebut menyita uang sekitar Rp60 miliar. Temuan seperti itu mudah membentuk opini.
Brankas besar seolah-olah langsung menjadi lambang kejahatan. Tumpukan uang dianggap pasti hasil korupsi. Emas dipandang otomatis sebagai bentuk penyamaran. Padahal hukum tidak bekerja dengan simbol!
Penyidik masih harus menjawab: siapa pemilik formal aset tersebut; siapa pemilik manfaat sebenarnya; siapa yang menguasai; kapan aset diperoleh; dari mana sumbernya;
apakah tercatat dalam pajak atau laporan kekayaan; dan apa hubungannya dengan tindakan jabatan tertentu.
Aset juga harus dipisahkan per klaster. Uang yang diduga berkaitan dengan batu bara tidak boleh digunakan untuk membentuk narasi ASABRI?"Jiwasraya tanpa bukti penghubung.
Demikian pula emas atau valuta asing yang ditemukan tidak dapat langsung dilekatkan pada penanganan perkara Jiwasraya hanya karena ditemukan dalam operasi yang sama. Barang sitaan bukan otomatis barang hasil tindak pidana!
Barang rampasan baru dapat ditentukan melalui proses pembuktian dan putusan pengadilan, kecuali undang-undang menyediakan mekanisme khusus yang berbeda.
Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan Bukan Istilah yang Dapat DipertukarkanPerkara ini disebut-sebut menyentuh dugaan suap, gratifikasi, pemerasan, dan TPPU. Keempatnya memiliki konstruksi berbeda. Suap pada dasarnya mempertemukan pemberi dan penerima dalam pertukaran kepentingan. Seseorang memberikan atau menjanjikan sesuatu agar pejabat melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dalam jabatannya.
Gratifikasi dapat terjadi tanpa kesepakatan terbuka sebelumnya. Namun agar diperlakukan sebagai suap, pemberian tersebut harus berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Pemerasan jabatan terjadi ketika pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau melakukan pekerjaan tertentu.
Perbedaannya sangat penting. Dalam suap, pihak pemberi dapat menjadi pelaku. Dalam pemerasan, pihak yang menyerahkan sesuatu karena tekanan jabatan dapat berkedudukan sebagai korban!
Karena itu, penyidik harus mengetahui siapa yang pertama meminta, apakah terdapat ancaman, kewenangan apa yang digunakan sebagai tekanan, dan apakah pihak pemberi memiliki pilihan yang bebas!
Pemetaan Pasal Harus Mengikuti FaktaKarena periode dugaan perbuatan adalah 2020?"2025, maka ketentuan yang berlaku pada saat itu harus menjadi titik awal analisis berdasarkan asas legalitas dan tempus delicti. Pasal 5 UU Tipikor dapat relevan bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 11 dapat diuji terhadap penerimaan hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan. Pasal 12 huruf a dan huruf b menyangkut penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan perbuatan dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban.
Penting ditegaskan bahwa pasal 12 huruf b bukan pasal khusus pengurusan perkara. Pasal tersebut mengatur penerimaan hadiah atau janji akibat pejabat telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12 huruf c dan huruf d memiliki subjek yang lebih khusus, yakni hakim atau advokat dalam hubungannya dengan perkara. Pasal 12 huruf e dapat relevan jika ditemukan pemaksaan dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Sementara pasal 12B mengatur gratifikasi yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditelusuri dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Artinya, pasal tidak dapat dipilih hanya karena terdengar paling keras!
Penyidik harus lebih dahulu memastikan siapa penerima, apa jabatannya, apa bentuk pemberian, kapan diterima, dan tindakan apa yang hendak dipengaruhi.
TPPU Tidak Harus Menunggu Perkara Asal Diputus
Ada anggapan bahwa TPPU baru dapat dibuktikan setelah tindak pidana asal lebih dahulu diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Anggapan itu tidak tepat. Penyidikan dan penuntutan TPPU tidak harus menunggu putusan tindak pidana asal. Namun penuntut umum tetap harus membuktikan bahwa harta tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari suatu tindak pidana!
Dengan kata lain, tindak pidana asal tidak harus mempunyai putusan terpisah terlebih dahulu, tetapi asal-usul kriminal dari harta tetap harus dibuktikan dalam rangkaian pembuktian.
Untuk klaster Asabri?"Jiwasraya, TPPU dapat dibangun apabila terdapat bukti bahwa hasil suap, gratifikasi, atau pemerasan: dipindahkan melalui rekening lain; ditukar menjadi valuta asing; dititipkan kepada orang lain; dibelikan emas atau properti; dimasukkan ke perusahaan;
dibayar seolah-olah sebagai jasa; atau disamarkan melalui transaksi yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Temuan aset saja tidak cukup. Harus ada hubungan antara aset dan perbuatan pidana.
Klaster Ini Tidak Selalu Bergantung pada Kerugian NegaraBerbeda dengan perkara korupsi pengadaan, suap dan gratifikasi pada dasarnya tidak mensyaratkan audit kerugian negara sebagai unsur utama. Perbuatan dapat selesai ketika hadiah atau janji diberikan dan diterima dalam hubungan yang dilarang undang-undang.
Demikian pula pemerasan jabatan. Intinya adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu!
Karena itu, klaster Asabri?"Jiwasraya kemungkinan lebih banyak bergantung pada:
data komunikasi; keterangan pemberi dan penerima; rekening bank; analisis PPATK; catatan money changer; rekaman pertemuan;
jadwal perjalanan; dokumen penanganan perkara; serta kesesuaian waktu antara pemberian dan tindakan jabatan.
Audit kerugian negara dapat menjadi relevan apabila dugaan intervensi menyebabkan aset negara gagal dirampas, barang sitaan dikembalikan secara melawan hukum, atau terdapat keputusan yang menimbulkan kerugian yang dapat dihitung. Namun kerugian tersebut harus dibuktikan sebagai akibat langsung perbuatan, bukan sekadar perbedaan antara hasil perkara dan harapan publik!
Penetapan FA dan DR Belum Menjelaskan Peran dalam Klaster IniPada 11 Juli 2026, Polri mengumumkan FA dan DR sebagai tersangka dalam rangkaian tiga perkara. FA disebut disangka menggunakan pasal 12 huruf i dan pasal 12B UU Tipikor serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU atau padanannya dalam KUHP baru. DR disangka dengan ketentuan TPPU.
Namun sampai perkembangan berikutnya, peran masing-masing tersangka dalam setiap klaster belum dijelaskan secara terpisah.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan uraian peran akan disampaikan setelah menerima pelimpahan berkas dan berita acara serta melakukan ekspos bersama Kortastipidkor. Hal ini penting karena pasal 12 huruf i berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada dalam pengurusan atau pengawasan pejabat.
Secara tekstual, pasal itu tidak langsung menjelaskan dugaan perdagangan penanganan perkara Asabri?"Jiwasraya. Sementara pasal 12B dapat menjangkau penerimaan gratifikasi dalam konteks jabatan, tetapi penyidik tetap harus menjelaskan pemberinya, bentuk pemberian, hubungan dengan jabatan, serta tindakan apa yang diduga dipengaruhi!
Karena itu, belum tepat menyatakan bahwa seluruh pasal yang diumumkan otomatis berkaitan khusus dengan klaster ASABRI?"Jiwasraya. Penyidik harus memisahkan konstruksinya!
Pelimpahan kepada Kejaksaan Agung dan Ujian Konflik KepentinganPolri kemudian menyerahkan administrasi penyidikan tiga perkara secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penanganannya. Kejaksaan menyatakan pelimpahan itu sebagai bentuk sinergi dan menjanjikan penanganan profesional.
Pelimpahan ini sah secara kelembagaan karena Kejaksaan mempunyai kewenangan menyidik tindak pidana tertentu. Namun dari perspektif kepercayaan publik, persoalannya tidak sederhana!
Salah satu tersangka adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Sementara objek klaster ini diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara. Situasi tersebut menciptakan setidaknya dua jenis risiko.
Pertama, konflik kepentingan aktual, apabila penyidik yang ditunjuk memiliki hubungan profesional, personal, atau keterlibatan dalam proses yang sedang diperiksa. Kedua, konflik kepentingan persepsional, yakni keadaan ketika publik meragukan independensi proses meskipun tim penyidik mengklaim bekerja profesional.
Dalam negara hukum, keadilan tidak cukup hanya dilakukan. Keadilan juga harus terlihat dilakukan.
Kejaksaan Agung karena itu perlu mengambil langkah ekstra: membentuk tim yang tidak pernah terlibat langsung dalam perkara atau struktur yang sedang diuji; mengamankan seluruh barang bukti melalui serah terima yang terdokumentasi; menjaga integritas data digital; mengaktifkan Jaksa Agung Muda Pengawasan; membuka ruang pengawasan Komisi Kejaksaan dalam batas kewenangannya; dan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala tanpa mengganggu strategi penyidikan.
KPK Tidak Otomatis Mengambil AlihKemungkinan pengambilalihan perkara oleh KPK juga harus dijelaskan secara hati-hati. UU KPK memang memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang sedang dilakukan Polri atau Kejaksaan apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi. Kewenangan tersebut diatur, antara lain, dalam pasal 10 dan pasal 10A UU KPK.
Namun pengambilalihan bukan mekanisme otomatis hanya karena publik menilai perkara berjalan lambat!
Harus terdapat kondisi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya proses yang tidak ditindaklanjuti, penanganan yang berlarut tanpa alasan, upaya melindungi pelaku, campur tangan kekuasaan, atau keadaan lain yang memenuhi ketentuan undang-undang.
KPK sendiri telah merespons kemungkinan tersebut dalam pemberitaan, tetapi itu belum berarti keputusan pengambilalihan telah dibuat.
Lima Pertanyaan yang Harus DijawabKlaster ini tidak akan ditentukan oleh besarnya brankas atau banyaknya koper. Ia akan ditentukan oleh jawaban atas lima pertanyaan. Pertama, proses hukum apa yang diduga dipengaruhi? Apakah penyidikan, penuntutan, persidangan, pengelolaan barang bukti, perampasan aset, atau eksekusi?
Kedua, siapa yang mempunyai kewenangan nyata? Tidak setiap pegawai negeri atau aparat mampu mengubah arah perkara. Harus dibuktikan hubungan antara jabatan, akses, pengaruh, dan hasil yang diinginkan.
Ketiga, siapa pemberi, penerima, dan perantara? Pemberi dapat menjadi pelaku suap, korban pemerasan, saksi, atau pelapor, bergantung fakta.
Keempat, apa hubungan aset dengan tindakan jabatan? Uang, emas, dan valuta asing harus dihubungkan dengan sumber, waktu, transaksi, penguasaan, serta tindakan hukum yang diduga dipengaruhi.
Kelima, bagaimana konflik kepentingan dikelola? Pelimpahan kepada institusi tempat salah satu tersangka pernah memegang jabatan strategis harus diimbangi pengawasan dan transparansi yang lebih tinggi daripada perkara biasa.
Perkara Ini Bukan soal Berapa Banyak Uang DitemukanSampai pertengahan Juli 2026, fakta terbuka mengenai klaster ini masih terbatas. Polri telah menyatakan terdapat penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara Asabri-Jiwasraya periode 2020-2025.
Tim gabungan telah menggeledah sejumlah lokasi. Uang, brankas, dokumen, perangkat elektronik, valuta asing, dan aset lainnya telah diamankan. Dua tersangka telah diumumkan dalam rangkaian tiga klaster. Administrasi penyidikan kemudian diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
Namun publik belum memperoleh uraian rinci tentang tindakan hukum yang diduga dipengaruhi, siapa pemberi, siapa penerima, nilai pemberian, jalur transaksi, daftar saksi, nomor laporan dan sprindik khusus, serta hubungan setiap barang bukti dengan klaster ini.
Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pertunjukan aset. Negara tidak cukup membuktikan bahwa uang ditemukan. Negara harus membuktikan uang itu berasal dari siapa, diberikan untuk apa, diterima oleh siapa, memengaruhi keputusan apa, lalu dipindahkan atau disembunyikan melalui jalur mana!
Korupsi pengadaan mencuri uang negara. Korupsi dalam penanganan perkara dapat mencuri keadilan itu sendiri. Ia dapat mengubah siapa yang diperiksa, siapa yang dilindungi, aset mana yang dirampas, aset mana yang dibiarkan, dan bagaimana hukum diterapkan.
Namun justru karena tuduhan ini sangat serius, maka pembuktiannya tidak boleh lahir dari prasangka, konflik antarlembaga, atau opini media. Ia harus lahir dari komunikasi, pertemuan, kewenangan, aliran dana, tindakan jabatan, dan hubungan sebab-akibat yang saling mengunci!
Jika rantai itu dapat dibuktikan, klaster Asabri-Jiwasraya dapat membuka tabir yang jauh lebih besar, yakni bukan hanya bagaimana uang publik dirampas, tetapi bagaimana proses untuk merebut kembali uang publik tersebut diduga ikut diperdagangkan! Di situlah ujian terbesar negara hukum berada.
Bukan hanya menghukum orang yang mengambil uang negara, tetapi memastikan bahwa lembaga yang ditugaskan mengejar uang itu tidak pernah berubah menjadi pasar bagi perkara yang sedang ditanganinya!
Iskandar SitorusSekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)