Diskusi bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: Dok. Narasumber)
Diskusi bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: Dok. Narasumber)
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur mengungkapkan, skema pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 15/2026 itu berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keuangan desa. Regulasi tersebut dianggap menempatkan beban finansial yang tidak adil bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
"Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa," ujar Isnur secara daring dalam diskusi bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20
Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03
Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30
Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08
Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04
Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40
Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08
Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18