Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Tersangka, Saksi, Tersangka Lagi dalam Hitungan Jam
KAMIS, 16 JULI 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ralat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka tidak boleh dianggap sebagai kesalahan komunikasi biasa. 

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, perubahan pernyataan dari tersangka menjadi saksi, kemudian dalam hitungan jam kembali ditegaskan sebagai tersangka, justru membuka persoalan jauh lebih serius mengenai konsistensi administrasi penyidikan, kesinambungan status hukum, dan kejelasan dasar prosedural setelah penanganan perkara yang sebelumnya disidik Kortas Tipidkor Polri beralih ke Kejagung.

Kejagung kini wajib menjelaskan kepada publik dengan terang bagaimana status tersangka yang ditetapkan penyidik Polri tetap dipertahankan ketika Kejagung pada saat yang sama menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait klaster Krakatau Steel, PLTU, dan Asabri. 


"Jangan sampai publik hanya diberi kepastian bahwa orangnya tetap menjadi tersangka, sementara hubungan hukum antara penyidikan lama dan penyidikan baru justru dibiarkan kabur," kata Hamdi, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

Menurut Hamdi, ralat Kejagung justru mengonfirmasi fakta penting bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri tidak hilang hanya karena penanganan perkara berpindah tangan.

Jika status tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka seluruh fondasi hukum yang menopang status tersebut, termasuk konstruksi perkara dan alat bukti yang menjadi dasarnya, juga harus mempunyai kesinambungan hukum yang jelas. 

Kejagung tidak dapat menerima hasil penyidikan Polri, menerima barang bukti, mempertahankan status tersangka yang lahir dari penyidikan Polri, tetapi pada saat bersamaan membiarkan publik tidak mengetahui bagaimana kedudukan hukum penyidikan lama setelah tiga sprindik baru diterbitkan.

"Kekacauan komunikasi mengenai status Febrie semakin memperbesar keraguan terhadap kesiapan desain prosedural pengalihan penanganan perkara ini," kata Hamdi.

Publik sampai hari ini membutuhkan kejelasan apakah Kejagung melanjutkan penyidikan Polri, mengambil alih penyidikan, memulai penyidikan baru, atau menggunakan hasil penyidikan Polri sebagai bahan untuk membangun perkara berbeda.

Empat konstruksi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak sama terhadap kewenangan penyidik, kontinuitas alat bukti, penyitaan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, sampai risiko pengujian melalui praperadilan.

"Apabila Kejagung menyatakan tiga sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan Polri, maka Kejagung harus menjelaskan dalam sprindik yang mana Febrie ditempatkan sebagai tersangka," kata Hamdi.

Apakah status tersebut berlaku dalam perkara Krakatau Steel, PLTU, Asabri, atau hanya dalam konstruksi perkara tertentu yang sebelumnya ditangani Polri.

"Publik tidak membutuhkan istilah “tetap tersangka” yang berdiri sendiri, tapi kepastian mengenai perkara apa, sangkaan apa, alat bukti apa, dan hubungan hukum apa yang mengikat status tersebut dengan tiga penyidikan baru," pungkas Hamdi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya