Berita

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menerima buku Anotasi KUHAP dari Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun. (Foto: Istimewa)

Politik

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

SELASA, 14 JULI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diluncurkan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Buku tersebut diserahkan Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mewakili pimpinan Komisi III dalam rangkaian peluncuran yang dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, pimpinan DPR, serta sejumlah perwakilan alat kelengkapan dewan (AKD).

Adian menilai kehadiran Buku Anotasi KUHAP memiliki arti penting bagi BAM DPR yang setiap hari menerima dan menindaklanjuti berbagai pengaduan maupun aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum.


“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,” kata Adian.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan penyusunan Buku Anotasi KUHAP dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai ketentuan dalam KUHAP yang masih menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

Menurutnya, DPR sebagai pembentuk undang-undang bersama pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan atas norma-norma yang dinilai belum dipahami secara utuh oleh publik.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Habiburokhman.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyambut positif peluncuran Buku Anotasi KUHAP. Menurutnya, buku tersebut merupakan karya penting DPR RI yang dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP secara konsisten.

“Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,” kata Listyo.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya