Berita

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto yakni Handika Hanggowongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

SELASA, 14 JULI 2026 | 21:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto, Handika Honggowongso membantah keterlibatan kliennya dalam perkara yang turut menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

"Terkait dengan perkara penanganan Asabri klaster Tan Kian, masalah suplai batu bara di PLN, dan persoalan piutang PT SBS dengan PT KNI, klien kami pasif. Dia tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait," kata Handika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Lebih lanjut, Handika juga menjelaskan bahwa uang tunai yang ditemukan dan disita oleh penyidik dari Kafe De'Clan dan tempat money changer serta rumah kliennya tidak ada hubungannya dengan sangkaan perkara tersebut.


Kedua tempat itu digeledah oleh tim gabungan Kertas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, jutaan dolar dengan total Rp60 miliar dari De’Clan lalu di Koin Money Changer yang bersebelahan dengan de’Clan senilai total Rp7,2 miliar.

Sebaliknya, Handika menjelaskan bila uang itu murni merupakan dana kerja sama antara kliennya dengan seorang pengusaha guna membangun kawasan dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur.

Handika juga keberatan dengan penyebutan proses pembuatan berita acara penggeledahan dan penyitaan tidak dilakukan secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), padahal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya