Berita

Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

SELASA, 14 JULI 2026 | 20:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengakui harga minyak goreng subsidi merek Minyakita masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemendag, harga rata-rata Minyakita di pasar masih berada di kisaran Rp16 ribuan per liter, sementara HET yang berlaku sebesar Rp15.700 per liter.

"Kalau HET-nya kan di angka Rp15.700 dan harga rata-rata itu ada di angka kalau tidak salah tadi monitoringnya Rp16 ribuan ya," kata Roro usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.


Untuk menekan harga sekaligus memastikan pasokan tetap tersedia, Roro mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi Minyakita melalui implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mewajibkan sedikitnya 35 persen penyaluran Minyakita dilakukan melalui jaringan BUMN Pangan. Menurut Roro, realisasi distribusi melalui BUMN Pangan saat ini bahkan telah mencapai 51 persen.

"Nah harapannya penyalurannya, distribusinya bisa maksimal sehingga pasar rakyat itu stoknya aman," ungkap dia.

Persoalan harga Minyakita juga menjadi salah satu perhatian dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi nasional. Kemendag, sambungnya, terus memantau perkembangan harga berbagai komoditas melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta pemerintah daerah.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal ini. Jadi kita juga mengetahui komoditas apa saja yang harganya sedang naik," sambungnya.

Selain menjaga distribusi Minyakita, Kemendag juga menyiapkan langkah antisipasi bagi daerah yang terdampak bencana alam. 

Lanjut dia, gangguan distribusi akibat bencana berpotensi memicu kenaikan inflasi karena terhambatnya arus pasokan kebutuhan pokok.

Karena itu, pemerintah tengah mempercepat koordinasi program revitalisasi pasar rakyat agar infrastruktur perdagangan di wilayah terdampak tetap dapat berfungsi sebagai pusat distribusi logistik.

"Itu salah satu hal yang sedang kita upayakan untuk daerah-daerah bencana yang ada kemungkinan inflasi meningkat karena flow of goods ataupun distribusinya juga terkendala," pungkasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya