Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Presisi

Kapolri Irit Bicara Diminta Respons Pernyataan Mahfud MD

SELASA, 14 JULI 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai mekanisme di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Listyo mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dan dijelaskan sebelumnya.

"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Listyo singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. 


Ketika ditanya lebih jauh mengenai usulan agar perkara yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie lebih baik dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Listyo tidak menjawab. Ia hanya tersenyum lalu berjalan meninggalkan kerumunan wartawan. 

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor) secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Tiga kasus kakap itu menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono menjelaskan bila pelimpahan ini disebut guna percepatan penanganan kasus.

"Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III (Habiburokhman) tadi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD berpandangan bahwa pengambilalihan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. 

“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujarnya Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD Channel, Senin, 13 Juli 2026.

Atas dasar itu, Mahfud menilai publik tidak bisa disalahkan apabila muncul anggapan pengalihan perkara tersebut merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten. Sebab, hal itu tidak sesuai mekanisme di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," katanya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya