Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: RMOL)

Hukum

Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Biar Terbuka Mana yang Benar

SELASA, 14 JULI 2026 | 12:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyambut pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penuntutan. Ia berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Juli 2026.

"Ya Alhamdulillah sudah P21 hari ini dan Insya Allah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Gus Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Saat ditanya mengenai pernyataannya yang sebelumnya menyebut akan mengungkap sesuatu di persidangan, Gus Yaqut enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia meminta semua pihak menunggu jalannya proses persidangan.

"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya."

Ketika kembali didesak apakah akan membongkar fakta tertentu di ruang sidang, ia hanya menjawab singkat, "Nanti di persidangan ya, sabar."

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya tetap konsisten dengan penjelasan yang telah disampaikan sejak awal penyidikan. Menurutnya, keputusan pembagian kuota tambahan haji 2024 masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus telah melalui kajian teknis serta mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

 "Ya apa yang disampaikan oleh beliau sejak awal sampai sekarang tetap konsisten ya bahwa putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis, dan itu tentu sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi," kata Mellisa.

Ia menambahkan seluruh argumentasi tersebut akan disampaikan dan diuji di hadapan majelis hakim.

"Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," ujarnya.

Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus bos Maktour Travel bertemu dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permintaan tersebut kemudian diduga berujung pada pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Dalam penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS. Atas perbuatannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya