Berita

Sat Resmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk 9Foto: Dok Satresmob Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS XL Smart, Dijual hingga ke Luar Negeri

SELASA, 14 JULI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satresmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. 

Jaringan tersebut diduga telah beroperasi lintas daerah dan menjual perangkat hasil curian hingga ke luar negeri.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan PT XL Smart yang berulang kali kehilangan modul BTS. Aksi pencurian itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi dan internet bagi ribuan pelanggan.


"Kami berhasil mengungkap jaringan pencurian hingga penadahan dan distribusi perangkat BTS ke luar negeri," kata Arsya dalam keterangannya dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku yang menyamar sebagai teknisi BTS untuk membongkar modul dari menara telekomunikasi. Perangkat hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga murah sebelum dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi.

Penyidik juga menemukan dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang berada di Bangkok, Thailand.

Dalam pengungkapan awal, polisi menangkap empat tersangka, yakni AN dan AS sebagai pelaku pencurian, serta GAP dan A yang berperan sebagai penadah sekaligus pengepul. Polisi turut menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, tiga telepon genggam, tiga kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan para pelaku.

Menurut Arsya, kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Selain kerugian materiil, aksi para pelaku juga menyebabkan terganggunya jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan lima tersangka lainnya, yakni DT, AS, GR, dan DB yang merupakan karyawan vendor instalasi jaringan PT XL Smart di Serang, Banten, serta RRR di Jakarta Timur. Polisi juga masih memburu tiga tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Farid Hasim, Amsar, dan Idris.

Penyidikan berlanjut dengan penangkapan tiga tersangka lain, yakni MM, IG, dan L. Ketiganya diduga berperan menerima, memperjualbelikan, serta mengatur pengiriman modul BTS hasil curian ke luar negeri melalui jaringan logistik.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya