Berita

Sat Resmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk 9Foto: Dok Satresmob Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS XL Smart, Dijual hingga ke Luar Negeri

SELASA, 14 JULI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satresmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. 

Jaringan tersebut diduga telah beroperasi lintas daerah dan menjual perangkat hasil curian hingga ke luar negeri.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan PT XL Smart yang berulang kali kehilangan modul BTS. Aksi pencurian itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi dan internet bagi ribuan pelanggan.


"Kami berhasil mengungkap jaringan pencurian hingga penadahan dan distribusi perangkat BTS ke luar negeri," kata Arsya dalam keterangannya dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku yang menyamar sebagai teknisi BTS untuk membongkar modul dari menara telekomunikasi. Perangkat hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga murah sebelum dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi.

Penyidik juga menemukan dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang berada di Bangkok, Thailand.

Dalam pengungkapan awal, polisi menangkap empat tersangka, yakni AN dan AS sebagai pelaku pencurian, serta GAP dan A yang berperan sebagai penadah sekaligus pengepul. Polisi turut menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, tiga telepon genggam, tiga kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan para pelaku.

Menurut Arsya, kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Selain kerugian materiil, aksi para pelaku juga menyebabkan terganggunya jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan lima tersangka lainnya, yakni DT, AS, GR, dan DB yang merupakan karyawan vendor instalasi jaringan PT XL Smart di Serang, Banten, serta RRR di Jakarta Timur. Polisi juga masih memburu tiga tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Farid Hasim, Amsar, dan Idris.

Penyidikan berlanjut dengan penangkapan tiga tersangka lain, yakni MM, IG, dan L. Ketiganya diduga berperan menerima, memperjualbelikan, serta mengatur pengiriman modul BTS hasil curian ke luar negeri melalui jaringan logistik.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya