Berita

Sat Resmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk 9Foto: Dok Satresmob Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS XL Smart, Dijual hingga ke Luar Negeri

SELASA, 14 JULI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satresmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. 

Jaringan tersebut diduga telah beroperasi lintas daerah dan menjual perangkat hasil curian hingga ke luar negeri.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan PT XL Smart yang berulang kali kehilangan modul BTS. Aksi pencurian itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi dan internet bagi ribuan pelanggan.


"Kami berhasil mengungkap jaringan pencurian hingga penadahan dan distribusi perangkat BTS ke luar negeri," kata Arsya dalam keterangannya dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku yang menyamar sebagai teknisi BTS untuk membongkar modul dari menara telekomunikasi. Perangkat hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga murah sebelum dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi.

Penyidik juga menemukan dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang berada di Bangkok, Thailand.

Dalam pengungkapan awal, polisi menangkap empat tersangka, yakni AN dan AS sebagai pelaku pencurian, serta GAP dan A yang berperan sebagai penadah sekaligus pengepul. Polisi turut menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, tiga telepon genggam, tiga kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan para pelaku.

Menurut Arsya, kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Selain kerugian materiil, aksi para pelaku juga menyebabkan terganggunya jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan lima tersangka lainnya, yakni DT, AS, GR, dan DB yang merupakan karyawan vendor instalasi jaringan PT XL Smart di Serang, Banten, serta RRR di Jakarta Timur. Polisi juga masih memburu tiga tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Farid Hasim, Amsar, dan Idris.

Penyidikan berlanjut dengan penangkapan tiga tersangka lain, yakni MM, IG, dan L. Ketiganya diduga berperan menerima, memperjualbelikan, serta mengatur pengiriman modul BTS hasil curian ke luar negeri melalui jaringan logistik.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya