Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

SELASA, 14 JULI 2026 | 02:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terlilit utang hingga tak mampu membayar cicilan kendaraan, membuat pasangan suami istri (pasutri) berinisial ED dan ES, warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, nekat merekayasa aksi pembegalan dan membuat laporan palsu ke polisi, pada Senin 13 Juli 2026.

Namun, kebohongan keduanya akhirnya terbongkar setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Martoyo, membenarkan adanya laporan palsu tersebut. Saat ini, polisi telah mengamankan ED untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami juga telah mengamankan ED di Mapolsek Tanjung Karang Barat," kata Martoyo, dikutip dari RMOLLampung.

Martoyo menjelaskan, awalnya ED datang ke Polsek Tanjung Karang Barat melaporkan bahwa istrinya, ES, menjadi korban pembegalan di wilayah Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Dalam laporannya, ED mengaku pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit telepon genggam milik istrinya.

"Menurut pengakuannya, barang yang dibegal berupa satu unit sepeda motor jenis Vario dan satu unit handphone," kata Martoyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Saat ES diminta memperagakan kronologi pembegalan, petugas menemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangannya.

Curiga dengan pengakuan keduanya, polisi kemudian melakukan interogasi. Hasilnya, ED dan ES mengakui telah merekayasa cerita pembegalan.

Dari pengakuan mereka, sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata telah dijual karena masih dalam masa cicilan leasing. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang.

"Karena mereka memiliki anak yang masih balita, petugas hanya mengamankan suaminya," pungkas Martoyo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya