Berita

Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data MBG. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

SENIN, 13 JULI 2026 | 23:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menghentikan total kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.


Penghentian ini juga merespons disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media dari Kajati Jawa Tengah mengenai aktivitas pengumpulan data terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Demi ketertiban, Korps Adhyaksa menarik mandat tersebut agar tidak terjadi bias penegakan hukum di lapangan.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah mulai menyisir pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. 

Adapun unit yang disisir mencakup keseluruhan SPPG secara keseluruhan, termasuk unit yang berada di bawah pengelolaan Polri. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan agar seluruh kejaksaan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program SPPG di daerah masing-masing. 

"Berdasarkan surat perintah tugas melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot," kata Arfan saat dikonfirmasi, Kamis 9 Juli 2026.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya