PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Foto: Dok. BNI)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur berawal dari laporan perseroan kepada aparat penegak hukum.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, laporan tersebut disampaikan tahun 2024 setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
"BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Okki, pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit serta menerapkan prinsip kehati-hatian. Setiap indikasi pelanggaran dipastikan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
BNI juga telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Jember serta mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
"BNI menerapkan prinsip
zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal terbukti melangar pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," tegas Okki.
Ia menambahkan, tindakan oknum yang terbukti melanggar tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik perseroan. Seluruh penyaluran kredit, kata dia, tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
BNI juga memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebagai bank penyalur KUR, BNI menegaskan komitmennya menjaga integritas penyaluran pembiayaan agar manfaat program pemerintah tersebut benar-benar diterima pelaku usaha yang berhak serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyaluran kredit.