Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turun tangan mengevaluasi Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara terkait ketidaktransparanan dan kejanggalan dalam proses pengadaan pekerjaan.
“Kami sudah laporkan dan berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung terkait hal ini,” kata Ketua Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara, Mauritz Sitindjak kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Mauritz mengungkapkan, bahwa saat ini pelelangan tahap ke -2 di PRKP Jakarta Utara dengan sistem mini kompetisi Inaproc V6 sedang berlangsung.
“Ada indikasi bahwa pelelangan tersebut telah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu,” kata Mauritz.
Dugaan tersebut didasarkan atas syarat-syarat yang dibuat, dan sangat patut diduga menjadi ‘kuncian’.
“Akibatnya, anggota-anggota perusahaan kami dan perusahaan yang lain kesulitan mengikuti proses pelelangan yang diadakan Sudin PRKP Jakarta Utara,” kata Mauritz
Selanjutnya Mauritz mengungkap beberapa syarat yang sengaja ‘dipaksakan’ oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga kuat sebagai kuncian.
“Pada Dokumen Mini Kompetisi di Bab IV Lembar Data Kompetisi (LDK) PPK membatasi Vendor Beton dalam pelelangan tersebut, hanya tiga merek Vendor Beton yaitu Farika Beton, Karya Beton Sudhira, dan SCG,” kata Mauritz.
Pada produk beton precast (U-ditch) hanya diperbolehkan tiga Vendor Beton Precast (U-ditch) yaitu MAS. Preccon Precast, dan Erricon BHG.
“Kami mempertanyakan apa dasar dari PPK melakukan hal tersebut,” kata Mauritz.
Selanjutnya, Mauritz menilai, hal tersebut menimbulkan praduga terjadi penguncian karena ketiga merek beton precast (U-ditch) memiliki harga yang cukup tinggi dibandingkan dengan merek beton precast (U-ditch) sejenis yang memiliki kualitas yang sama, hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang monopoli dan persaingan usaha.
“Kami meminta agar pelelangan tersebut diulang dan menghilangkan aturan yang menjadi kuncian agar para peserta bisa mengikuti pelelangan tersebut dengan terbuka dan jujur," pungkas Mauritz.
Hingga berita ini diturunkan, Kasudin PRKP Jakarta Utara maupun pihak Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara belum memberikan tanggapan apa pun atas laporan tersebut.