Berita

Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Aliansi Kontraktor Lapor Gubernur DKI soal Dugaan Kejanggalan Lelang

SENIN, 13 JULI 2026 | 20:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turun tangan mengevaluasi Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara terkait ketidaktransparanan dan kejanggalan dalam proses pengadaan pekerjaan.

“Kami sudah laporkan dan berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung terkait hal ini,” kata Ketua Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara, Mauritz Sitindjak kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Mauritz mengungkapkan, bahwa saat ini pelelangan tahap ke -2 di PRKP Jakarta Utara dengan sistem mini kompetisi Inaproc V6 sedang berlangsung.


“Ada indikasi bahwa pelelangan tersebut telah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu,” kata Mauritz.

Dugaan tersebut didasarkan atas syarat-syarat yang dibuat, dan sangat patut diduga menjadi ‘kuncian’.

“Akibatnya, anggota-anggota perusahaan kami dan perusahaan yang lain kesulitan mengikuti proses pelelangan yang diadakan Sudin PRKP Jakarta Utara,” kata Mauritz

Selanjutnya Mauritz mengungkap beberapa syarat yang sengaja ‘dipaksakan’ oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga kuat sebagai kuncian.

“Pada Dokumen Mini Kompetisi di Bab IV Lembar Data Kompetisi (LDK) PPK membatasi Vendor Beton dalam pelelangan tersebut, hanya tiga merek Vendor Beton yaitu Farika Beton, Karya Beton Sudhira, dan SCG,” kata Mauritz.

Pada produk beton precast (U-ditch) hanya diperbolehkan tiga Vendor Beton Precast (U-ditch) yaitu MAS. Preccon Precast, dan Erricon BHG.

“Kami mempertanyakan apa dasar dari PPK melakukan hal tersebut,” kata Mauritz.

Selanjutnya, Mauritz menilai, hal tersebut menimbulkan praduga terjadi penguncian karena ketiga merek beton precast (U-ditch) memiliki harga yang cukup tinggi dibandingkan dengan merek beton precast (U-ditch) sejenis yang memiliki kualitas yang sama, hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang monopoli dan persaingan usaha.

“Kami meminta agar pelelangan tersebut diulang dan menghilangkan aturan yang menjadi kuncian agar para peserta bisa mengikuti pelelangan tersebut dengan terbuka dan jujur," pungkas Mauritz.

Hingga berita ini diturunkan, Kasudin PRKP Jakarta Utara maupun pihak Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara belum memberikan tanggapan apa pun atas laporan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya