Berita

Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Aliansi Kontraktor Lapor Gubernur DKI soal Dugaan Kejanggalan Lelang

SENIN, 13 JULI 2026 | 20:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turun tangan mengevaluasi Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara terkait ketidaktransparanan dan kejanggalan dalam proses pengadaan pekerjaan.

“Kami sudah laporkan dan berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung terkait hal ini,” kata Ketua Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara, Mauritz Sitindjak kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Mauritz mengungkapkan, bahwa saat ini pelelangan tahap ke -2 di PRKP Jakarta Utara dengan sistem mini kompetisi Inaproc V6 sedang berlangsung.


“Ada indikasi bahwa pelelangan tersebut telah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu,” kata Mauritz.

Dugaan tersebut didasarkan atas syarat-syarat yang dibuat, dan sangat patut diduga menjadi ‘kuncian’.

“Akibatnya, anggota-anggota perusahaan kami dan perusahaan yang lain kesulitan mengikuti proses pelelangan yang diadakan Sudin PRKP Jakarta Utara,” kata Mauritz

Selanjutnya Mauritz mengungkap beberapa syarat yang sengaja ‘dipaksakan’ oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga kuat sebagai kuncian.

“Pada Dokumen Mini Kompetisi di Bab IV Lembar Data Kompetisi (LDK) PPK membatasi Vendor Beton dalam pelelangan tersebut, hanya tiga merek Vendor Beton yaitu Farika Beton, Karya Beton Sudhira, dan SCG,” kata Mauritz.

Pada produk beton precast (U-ditch) hanya diperbolehkan tiga Vendor Beton Precast (U-ditch) yaitu MAS. Preccon Precast, dan Erricon BHG.

“Kami mempertanyakan apa dasar dari PPK melakukan hal tersebut,” kata Mauritz.

Selanjutnya, Mauritz menilai, hal tersebut menimbulkan praduga terjadi penguncian karena ketiga merek beton precast (U-ditch) memiliki harga yang cukup tinggi dibandingkan dengan merek beton precast (U-ditch) sejenis yang memiliki kualitas yang sama, hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang monopoli dan persaingan usaha.

“Kami meminta agar pelelangan tersebut diulang dan menghilangkan aturan yang menjadi kuncian agar para peserta bisa mengikuti pelelangan tersebut dengan terbuka dan jujur," pungkas Mauritz.

Hingga berita ini diturunkan, Kasudin PRKP Jakarta Utara maupun pihak Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara belum memberikan tanggapan apa pun atas laporan tersebut.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya