Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Kejagung Diminta Segera Tahan Febrie Biar Tak Terkesan Tebang Pilih

SENIN, 13 JULI 2026 | 19:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam waktu dekat.

Sebab, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terlebih penanganan kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari publik.

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza dalam keterangan resmi pada Senin, 13 Juli 2026.


Lanjut dia, bila Febrie tidak segera ditahan maka akan menimbulkan kesan tebang pilih di masyarakat. 

Pasalnya, dalam banyak perkara Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka tidak ditahan dalam proses penyidikan. 

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," tuturnya. 

Di sisi lain, Bhatara juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya. Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," jelas Bhatara.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Kertas Tipikor Polri.

Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam proses penyidikan, Kejagung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya