Berita

Plakat Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Akan Sangat Baik Jika Kejagung Limpahkan Kasus Febri Adriansyah ke KPK

SENIN, 13 JULI 2026 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada pengawasan komprehensif terhadap proses hukum yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.


Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan, potensi adanya konflik kepentingan sangat besar dalam kasus ini. Katanya, jika tidak dilakukan secara terbuka dan independen, justru berisiko semakin menciderai rule of law termasuk prinsip fair trial. 

"Hal itu mengingat Febrie merupakan bagian dari institusi yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan (penegak hukum)," ujar Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Kata Al Araf, Kejaksaan Agung harus memastikan proses berjalan profesional, cepat, dan tanpa intervensi, serta tidak berupaya menutup-nutupi proses hukum.

"Termasuk bila terdapat potensi memperluas potensi pelaku yang terduga terlibat, baik dari internal kejaksaan maupun dari luar kejaksaan," tuturnya.

Mengingat perkara yang besar dan berkaitan korupsi, Al Araf memandang lebih ideal kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan sangat baik bila Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus ini kepada KPK, atau setidaknya menjamin fungsi supervisi KPK bisa dilakukan secara optimal," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya