Berita

Plakat Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Akan Sangat Baik Jika Kejagung Limpahkan Kasus Febri Adriansyah ke KPK

SENIN, 13 JULI 2026 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada pengawasan komprehensif terhadap proses hukum yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.


Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan, potensi adanya konflik kepentingan sangat besar dalam kasus ini. Katanya, jika tidak dilakukan secara terbuka dan independen, justru berisiko semakin menciderai rule of law termasuk prinsip fair trial. 

"Hal itu mengingat Febrie merupakan bagian dari institusi yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan (penegak hukum)," ujar Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Kata Al Araf, Kejaksaan Agung harus memastikan proses berjalan profesional, cepat, dan tanpa intervensi, serta tidak berupaya menutup-nutupi proses hukum.

"Termasuk bila terdapat potensi memperluas potensi pelaku yang terduga terlibat, baik dari internal kejaksaan maupun dari luar kejaksaan," tuturnya.

Mengingat perkara yang besar dan berkaitan korupsi, Al Araf memandang lebih ideal kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan sangat baik bila Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus ini kepada KPK, atau setidaknya menjamin fungsi supervisi KPK bisa dilakukan secara optimal," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya