Berita

Plakat Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Akan Sangat Baik Jika Kejagung Limpahkan Kasus Febri Adriansyah ke KPK

SENIN, 13 JULI 2026 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada pengawasan komprehensif terhadap proses hukum yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.


Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan, potensi adanya konflik kepentingan sangat besar dalam kasus ini. Katanya, jika tidak dilakukan secara terbuka dan independen, justru berisiko semakin menciderai rule of law termasuk prinsip fair trial. 

"Hal itu mengingat Febrie merupakan bagian dari institusi yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan (penegak hukum)," ujar Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Kata Al Araf, Kejaksaan Agung harus memastikan proses berjalan profesional, cepat, dan tanpa intervensi, serta tidak berupaya menutup-nutupi proses hukum.

"Termasuk bila terdapat potensi memperluas potensi pelaku yang terduga terlibat, baik dari internal kejaksaan maupun dari luar kejaksaan," tuturnya.

Mengingat perkara yang besar dan berkaitan korupsi, Al Araf memandang lebih ideal kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan sangat baik bila Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus ini kepada KPK, atau setidaknya menjamin fungsi supervisi KPK bisa dilakukan secara optimal," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya