Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Tanggapan DPR soal Usulan Mahfud MD terhadap Penanganan Kasus Febrie

SENIN, 13 JULI 2026 | 17:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direspons Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Saat ini, dugaan perkara yang dikaitkan dengan Febrie tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Nantinya, jika penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menanggapi usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut, Habiburokhman menegaskan KPK memang memiliki kewenangan. 


"Ya boleh saja, ya silakan saja, kalau KPK kan punya kewenangan. Tapi gini, kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja ya kan, jadi KPK melakukan supervisi, gitu," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Meski begitu, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung di Kota Tipidkor Polri dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI, Sabtu, 11 Juli 2026.

Tiga kasus kakap itu menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono menjelaskan bila pelimpahan ini disebut guna melakukan percepatan penanganan kasus.

"Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III (Habiburokhman) tadi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD berpandangan bahwa pengambilalihan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. 

“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujarnya Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD Channel, Senin, 13 Juli 2026.

Atas dasar itu, Mahfud menilai publik tidak bisa disalahkan apabila muncul anggapan pengalihan perkara tersebut merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.

"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," katanya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya