Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Usulan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direspons Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Saat ini, dugaan perkara yang dikaitkan dengan Febrie tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Nantinya, jika penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut, Habiburokhman menegaskan KPK memang memiliki kewenangan.
"Ya boleh saja, ya silakan saja, kalau KPK kan punya kewenangan. Tapi gini, kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja ya kan, jadi KPK melakukan supervisi, gitu," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Meski begitu, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung di Kota Tipidkor Polri dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI, Sabtu, 11 Juli 2026.
Tiga kasus kakap itu menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono menjelaskan bila pelimpahan ini disebut guna melakukan percepatan penanganan kasus.
"Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III (Habiburokhman) tadi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD berpandangan bahwa pengambilalihan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujarnya Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD Channel, Senin, 13 Juli 2026.
Atas dasar itu, Mahfud menilai publik tidak bisa disalahkan apabila muncul anggapan pengalihan perkara tersebut merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," katanya.