Berita

Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar. (Foto: Istimewa)

Politik

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

SENIN, 13 JULI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkan disinformasi dan konten yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait isu pengamanan Kejaksaan oleh TNI.

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi sarana untuk membangun narasi yang memecah belah antarlembaga negara melalui informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

"Polemik mengenai pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menggiring opini seolah-olah terjadi benturan kepentingan maupun konflik antarinstitusi negara," ujar Anhusadar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 13 juli 2026. 


Padahal, lanjut dia, masyarakat perlu membedakan antara kritik yang berbasis fakta dengan narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan persepsi negatif tanpa didukung informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu, memanipulasi fakta, atau membangun narasi yang bertujuan mengadu domba antarlembaga negara, maka aparat penegak hukum harus menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat berkembangnya fitnah dan disinformasi," tegasnya.
 
Ia menegaskan bahwa TNI, Kejaksaan, Polri, dan institusi negara lainnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. 

"Karena itu, setiap bentuk sinergi antarlembaga dalam koridor hukum tidak semestinya dipelintir menjadi isu yang justru mengikis kepercayaan publik terhadap negara," jelasnya. 

Menurut Anhusadar, tantangan bangsa saat ini bukan hanya pemberantasan korupsi, tetapi juga perang informasi yang memanfaatkan media sosial untuk membentuk opini publik melalui hoax, fitnah, maupun provokasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat melemahkan legitimasi institusi negara dan mengganggu stabilitas nasional.

"Jangan biarkan negeri ini dipenuhi sampah fitnah dan adu domba. Yang paling dirugikan bukan hanya institusi negara, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Ketika masyarakat terus disuguhi informasi yang menyesatkan, maka kepercayaan publik akan terkikis dan agenda pembangunan, termasuk pemberantasan korupsi, ikut terdampak," ungkapnya.

Ia menilai penegakan hukum di ruang siber harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. 

"Kebebasan berpendapat harus tetap dihormati sebagai bagian dari demokrasi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang kehormatan institusi negara melalui cara-cara yang melanggar hukum," tegasnya lagi.
 
Anhusadar juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda prioritas nasional serta mengingatkan seluruh institusi negara agar terus melakukan introspeksi diri dan memperbaiki tata kelola kelembagaan.

"Pesan Presiden patut menjadi pegangan bersama. Introspeksi diri diperlukan agar setiap institusi semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Namun, semangat pembenahan itu jangan dibelokkan menjadi ruang untuk memproduksi fitnah ataupun disinformasi yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kritik yang konstruktif harus didukung, tetapi propaganda yang memecah belah bangsa harus ditindak tegas sesuai hukum," bebernya.

Lebih lanjut, Anhusadar mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, menjaga kualitas ruang informasi merupakan tanggung jawab bersama agar demokrasi tetap berjalan sehat dan persatuan nasional tetap terpelihara.

"Indonesia membutuhkan ruang publik yang dipenuhi argumentasi, data, dan etika, bukan kebisingan akibat hoax dan propaganda. Ketika seluruh elemen bangsa bersatu mendukung penegakan hukum dan menolak disinformasi, maka cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan akan semakin mudah diwujudkan," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya