Berita

Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar. (Foto: Istimewa)

Politik

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

SENIN, 13 JULI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkan disinformasi dan konten yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait isu pengamanan Kejaksaan oleh TNI.

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi sarana untuk membangun narasi yang memecah belah antarlembaga negara melalui informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

"Polemik mengenai pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menggiring opini seolah-olah terjadi benturan kepentingan maupun konflik antarinstitusi negara," ujar Anhusadar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 13 juli 2026. 


Padahal, lanjut dia, masyarakat perlu membedakan antara kritik yang berbasis fakta dengan narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan persepsi negatif tanpa didukung informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu, memanipulasi fakta, atau membangun narasi yang bertujuan mengadu domba antarlembaga negara, maka aparat penegak hukum harus menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat berkembangnya fitnah dan disinformasi," tegasnya.
 
Ia menegaskan bahwa TNI, Kejaksaan, Polri, dan institusi negara lainnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. 

"Karena itu, setiap bentuk sinergi antarlembaga dalam koridor hukum tidak semestinya dipelintir menjadi isu yang justru mengikis kepercayaan publik terhadap negara," jelasnya. 

Menurut Anhusadar, tantangan bangsa saat ini bukan hanya pemberantasan korupsi, tetapi juga perang informasi yang memanfaatkan media sosial untuk membentuk opini publik melalui hoax, fitnah, maupun provokasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat melemahkan legitimasi institusi negara dan mengganggu stabilitas nasional.

"Jangan biarkan negeri ini dipenuhi sampah fitnah dan adu domba. Yang paling dirugikan bukan hanya institusi negara, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Ketika masyarakat terus disuguhi informasi yang menyesatkan, maka kepercayaan publik akan terkikis dan agenda pembangunan, termasuk pemberantasan korupsi, ikut terdampak," ungkapnya.

Ia menilai penegakan hukum di ruang siber harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. 

"Kebebasan berpendapat harus tetap dihormati sebagai bagian dari demokrasi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang kehormatan institusi negara melalui cara-cara yang melanggar hukum," tegasnya lagi.
 
Anhusadar juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda prioritas nasional serta mengingatkan seluruh institusi negara agar terus melakukan introspeksi diri dan memperbaiki tata kelola kelembagaan.

"Pesan Presiden patut menjadi pegangan bersama. Introspeksi diri diperlukan agar setiap institusi semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Namun, semangat pembenahan itu jangan dibelokkan menjadi ruang untuk memproduksi fitnah ataupun disinformasi yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kritik yang konstruktif harus didukung, tetapi propaganda yang memecah belah bangsa harus ditindak tegas sesuai hukum," bebernya.

Lebih lanjut, Anhusadar mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, menjaga kualitas ruang informasi merupakan tanggung jawab bersama agar demokrasi tetap berjalan sehat dan persatuan nasional tetap terpelihara.

"Indonesia membutuhkan ruang publik yang dipenuhi argumentasi, data, dan etika, bukan kebisingan akibat hoax dan propaganda. Ketika seluruh elemen bangsa bersatu mendukung penegakan hukum dan menolak disinformasi, maka cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan akan semakin mudah diwujudkan," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya