Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) membahas dan memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang saat ini digodok DPR.
Masukan itu disampaikan Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Harris Arthur Hedar mendorong adanya antisipasi atas hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). Dia menekankan pentingnya aturan yang lebih adaptif terkait hubungan hukum berbasis teknologi.
“RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilitas manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global,” kata Harris.
Oleh sebab itu, katanya, Peradi Profesional menyambut baik inisiatif DPR RI dalam menyusun RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem hukum nasional.
“Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” tuturnya.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, bahwa selama ini, berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan.
Kondisi tersebut, kata dia, juga menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional," jelasnya.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari pihaknya terkait dengan penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI).
Rekomendasi pertama, kata dia, ialah untuk memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan.
“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas dia.
Selanjutnya, kata dia, Peradi Profesional merekomendasikan, adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia di dalam RUU HPI. Ia merasa, hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum sebagai objektif atas terciptanya HPI tersebut.
“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” tutur dia.
Lebih jauh, Yuhelson menyebut, PERADI Profesional turut memberikan rekomendasi soal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Ia melihat, di dalam RUU maupun naskah akademik, belum mengatur secara rinci mengenai prosedur, batas waktu, maupun ruang lingkup pemeriksaan hakim.
“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pemeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasan penolakan atas putusan pengadilan asing,” katanya.
Terakhir, Yuhelson menekankan, pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum
atau APH di dalam RUU HPI. Pasalnya, di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Professional melihat belum ada tentang penguatan kapasitas kelembagaan.
“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” pangkasnya.