Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febri Adriansyah telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: Dok. Kejagung)

Publika

Menagih Taring Pasal 10A: Mengapa KPK Harus Merebut Kasus FA dari Tangan Kejaksaan?

SENIN, 13 JULI 2026 | 15:03 WIB | OLEH: KENNY WISTON

SENGKARUT penanganan kasus korupsi yang menyeret figur "FA" semakin ruwet. Pengalihan sepihak perkara ini ke kejaksaan bukan sekadar urusan administrasi penegakan hukum, melainkan sebuah sinyal darurat. Ini adalah indikasi kuat adanya operasi senyap untuk melokalisasi badai hukum agar tidak merembet ke puncak kekuasaan.

Paradoks Hukum: Tersangka Tanpa Periksa

Anomali paling vulgar dalam kasus ini adalah status FA yang langsung dikunci sebagai tersangka pasca-pengalihan, padahal ia belum pernah diperiksa secara formal. Penyerahan atau pengalihan proses penyidikan ini sangat absurd. Beda dengan pelimpahan berkas perkara utk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pasca dinyatakan P21.


Secara hukum acara pidana, tindakan ini adalah sebuah bunuh diri prosedural yang sangat disengaja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar demi keadilan.

Memaksakan status tersangka tanpa pemeriksaan formal adalah taktik purba untuk menyediakan "pintu keluar legal" bagi FA melalui jalur praperadilan. Kasus ini sengaja dibuat cacat sejak dalam kandungan. Tujuannya jelas: agar saat digugurkan oleh hakim nanti, institusi penegak hukum punya alibi sempurna untuk mencuci tangan di hadapan publik dengan dalih sudah bekerja maksimal.

Skenario Circuit Breaker: Memutus Arus ke Atas

Dalam anatomi kejahatan kerah putih, aktor setingkat FA hampir mustahil berdiri sebagai pelaku tunggal. Posisinya hanyalah seorang operator teknis atau penjaga gawang birokrasi. Di atas FA, bertengger para aktor intelektual (mastermind) yang memegang kendali regulasi, proteksi politik, dan menikmati porsi terbesar dari aliran dana haram tersebut.

Pengalihan kasus dan pengambangan status hukum FA berfungsi sebagai pemutus arus (circuit breaker) untuk menyelamatkan mereka yang berada di menara gading. Kasus ini sengaja dikanalisasi agar berhenti di tingkat bawah. Selama status FA digantung di ruang tunggu kejaksaan, para aktor di atasnya mendapatkan keuntungan waktu untuk menghapus jejak digital, mengaburkan aset, atau melakukan lobi politik di bawah meja.

Publik bahkan patut curiga jika ujung dari sandiwara ini adalah pemanfaatan asas deponir oleh Jaksa Agung untuk memutihkan dosa politik secara legal.

Mandat Konstitusi: KPK Harus Merebut, Bukan Menonton

Di tengah pembusukan prosedur ini, KPK tidak boleh berpangku tangan atau terjebak dalam rasa sungkan antar-lembaga. Undang-undang telah membekali KPK dengan taring absolut bernama Pasal 10A UU 19/2019. Pasal ini memerintahkan KPK untuk mengambil alih penyidikan dari kepolisian atau kejaksaan jika penanganan perkara terindikasi berlarut-larut, ditujukan untuk melindungi pelaku yang sebenarnya, atau dihambat oleh campur tangan kekuasaan.

Jika KPK diam melihat anomali kasus FA, lembaga ini sedang melegitimasi dirinya sendiri sebagai macan ompong. KPK harus berani menggunakan Pasal 10A untuk merebut berkas FA secara paksa demi hukum. Pengambilalihan ini adalah kewajiban konstitusional untuk merobohkan benteng kompromi yang sedang dibangun.

Menguliti Sikap Presiden: Antara Tameng Normatif dan Ambivalensi Politik

Di atas semua kekacauan institusional ini, sorotan terbesar harus diarahkan pada Istana. Ketika lembaga penegak hukum terjebak dalam batas birokrasi yang dipaksakan, sikap diam atau respons minimalis dari presiden adalah potret nyata dari runtuhnya kepemimpinan hukum.

Presiden tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng normatif dengan jargon usang: "Saya tidak ingin mengintervensi proses hukum."

Pernyataan tersebut bukan lagi bentuk penghormatan terhadap independensi yudisial, melainkan sebuah bentuk pembiaran yang terencana (calculated omission). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Dalam konteks pembenahan moral publik, presiden adalah panglima tertinggi pemberantasan korupsi. Memerintahkan KPK untuk bertindak tegas dan mengambil alih kasus yang sarat anomali bukanlah bentuk intervensi materi perkara, melainkan kewajiban eksekutif untuk memastikan hukum berjalan lurus tanpa tebang pilih (equality before the law).
 
Sikap mendiamkan pengalihan janggal kasus FA ini menelanjangi keputusan politik Istana yang pragmatis. Ketika Presiden memilih untuk tidak bersikap, ia sebenarnya sedang mengambil keputusan politik yang sangat tegas: membiarkan hukum dikorbankan demi menjaga stabilitas koalisi atau melindungi lingkaran terdekatnya.

Ambivalensi politik seperti ini mendidik masyarakat untuk percaya bahwa hukum hanyalah instrumen pemukul bagi lawan politik, namun menjadi kasur empuk penuh kompromi bagi kawan sekoalisi.

Penulis adalah Praktisi Hukum

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya