Berita

Ilustrasi (Istimewa)

Bisnis

Pos Indonesia Tahan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

SENIN, 13 JULI 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah PT Pos Indonesia (Persero) untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang BUMN obligasi syariah terpaksa tertahan. Perusahaan mengumumkan penundaan pembayaran imbal jasa (bagi hasil) keenam untuk Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C.

Berdasarkan jadwal, Pos Indonesia seharusnya mentransfer dana sebesar Rp24,12 miliar ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, agar bisa dicairkan kepada para investor pada 8 Juli 2026.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Prasabtri Pesti, mengonfirmasi bahwa BUMN logistik tersebut gagal memenuhi tenggat pembayaran.


"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkapnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin 13 Juli 2026. 

Prasabtri menambahkan, pihak Pos Indonesia telah bersurat kepada KSEI pada hari yang sama untuk memohon penundaan. KSEI pun telah merespons dan menindaklanjutinya dengan menunda pencairan dana ke investor.

Sebagai catatan, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 secara resmi dicatatkan pada 9 Januari 2025 dengan total nilai emisi mencapai Rp1 triliun. Instrumen bernilai peringkat A (Single A) dengan outlook positif dari Fitch Ratings Indonesia ini terbagi dalam tiga seri:

Seri A: Nilai Rp100 miliar, tenor 3 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2028)
Seri B: Nilai Rp750 miliar, tenor 5 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2030)
Seri C: Nilai Rp150 miliar, tenor 7 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2032)

Di sisi lain, penundaan kewajiban ini terjadi di tengah bergulirnya investigasi oleh Danantara Aset Management (DAM) terkait dugaan rekayasa keuangan tahun buku 2023, 2024, dan 2025, khususnya mengenai perhitungan aktuaria sejumlah program.

Meski Pos Indonesia sempat membantah bahwa kasus tersebut mengganggu kemampuan bayar pokok dan bunga, perusahaan tak menampik adanya ketidakseimbangan pada arus kas masuk dan keluar (cash-in dan cash-out). Alhasil, Pos Indonesia kini terpaksa memanfaatkan dana operasional di tingkat cabang hingga menggenjot percepatan pelunasan piutang.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya