Berita

Ilustrasi (Istimewa)

Bisnis

Pos Indonesia Tahan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

SENIN, 13 JULI 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah PT Pos Indonesia (Persero) untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang BUMN obligasi syariah terpaksa tertahan. Perusahaan mengumumkan penundaan pembayaran imbal jasa (bagi hasil) keenam untuk Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C.

Berdasarkan jadwal, Pos Indonesia seharusnya mentransfer dana sebesar Rp24,12 miliar ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, agar bisa dicairkan kepada para investor pada 8 Juli 2026.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Prasabtri Pesti, mengonfirmasi bahwa BUMN logistik tersebut gagal memenuhi tenggat pembayaran.


"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkapnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin 13 Juli 2026. 

Prasabtri menambahkan, pihak Pos Indonesia telah bersurat kepada KSEI pada hari yang sama untuk memohon penundaan. KSEI pun telah merespons dan menindaklanjutinya dengan menunda pencairan dana ke investor.

Sebagai catatan, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 secara resmi dicatatkan pada 9 Januari 2025 dengan total nilai emisi mencapai Rp1 triliun. Instrumen bernilai peringkat A (Single A) dengan outlook positif dari Fitch Ratings Indonesia ini terbagi dalam tiga seri:

Seri A: Nilai Rp100 miliar, tenor 3 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2028)
Seri B: Nilai Rp750 miliar, tenor 5 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2030)
Seri C: Nilai Rp150 miliar, tenor 7 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2032)

Di sisi lain, penundaan kewajiban ini terjadi di tengah bergulirnya investigasi oleh Danantara Aset Management (DAM) terkait dugaan rekayasa keuangan tahun buku 2023, 2024, dan 2025, khususnya mengenai perhitungan aktuaria sejumlah program.

Meski Pos Indonesia sempat membantah bahwa kasus tersebut mengganggu kemampuan bayar pokok dan bunga, perusahaan tak menampik adanya ketidakseimbangan pada arus kas masuk dan keluar (cash-in dan cash-out). Alhasil, Pos Indonesia kini terpaksa memanfaatkan dana operasional di tingkat cabang hingga menggenjot percepatan pelunasan piutang.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya