Berita

Ilustrasi (Istimewa)

Bisnis

Pos Indonesia Tahan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

SENIN, 13 JULI 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah PT Pos Indonesia (Persero) untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang BUMN obligasi syariah terpaksa tertahan. Perusahaan mengumumkan penundaan pembayaran imbal jasa (bagi hasil) keenam untuk Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C.

Berdasarkan jadwal, Pos Indonesia seharusnya mentransfer dana sebesar Rp24,12 miliar ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, agar bisa dicairkan kepada para investor pada 8 Juli 2026.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Prasabtri Pesti, mengonfirmasi bahwa BUMN logistik tersebut gagal memenuhi tenggat pembayaran.


"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkapnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin 13 Juli 2026. 

Prasabtri menambahkan, pihak Pos Indonesia telah bersurat kepada KSEI pada hari yang sama untuk memohon penundaan. KSEI pun telah merespons dan menindaklanjutinya dengan menunda pencairan dana ke investor.

Sebagai catatan, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 secara resmi dicatatkan pada 9 Januari 2025 dengan total nilai emisi mencapai Rp1 triliun. Instrumen bernilai peringkat A (Single A) dengan outlook positif dari Fitch Ratings Indonesia ini terbagi dalam tiga seri:

Seri A: Nilai Rp100 miliar, tenor 3 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2028)
Seri B: Nilai Rp750 miliar, tenor 5 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2030)
Seri C: Nilai Rp150 miliar, tenor 7 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2032)

Di sisi lain, penundaan kewajiban ini terjadi di tengah bergulirnya investigasi oleh Danantara Aset Management (DAM) terkait dugaan rekayasa keuangan tahun buku 2023, 2024, dan 2025, khususnya mengenai perhitungan aktuaria sejumlah program.

Meski Pos Indonesia sempat membantah bahwa kasus tersebut mengganggu kemampuan bayar pokok dan bunga, perusahaan tak menampik adanya ketidakseimbangan pada arus kas masuk dan keluar (cash-in dan cash-out). Alhasil, Pos Indonesia kini terpaksa memanfaatkan dana operasional di tingkat cabang hingga menggenjot percepatan pelunasan piutang.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya