Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Demokrat Benny K Harman (Foto: Dokumen istimewa)

Politik

Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan, Legislator Demokrat Usulkan DPR Gunakan Hak Angket

SENIN, 13 JULI 2026 | 14:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk merespons ketegangan antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang belakangan menjadi sorotan publik.

Usulan tersebut disampaikan menyusul penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.


Ketegangan antara kedua lembaga mengemuka setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah daerah, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.

Di tengah proses tersebut, perhatian publik juga tertuju pada penjagaan rumah Febrie Adriansyah oleh personel TNI setelah muncul informasi bahwa ia sempat dikuntit anggota Densus 88. Selain itu, beredar kabar mengenai puluhan pria berambut cepak yang diduga anggota TNI mendatangi kantor Polda Metro Jaya saat hendak menarik seorang saksi.

Belakangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Rangkaian peristiwa itu memicu spekulasi mengenai rivalitas antara dua institusi penegak hukum.

Menurut Benny, konflik tersebut tidak boleh terus berlarut.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” ujar legislator Partai Demokrat itu.

Karena itu, ia mengusulkan DPR menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan konstitusional.

“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” katanya.

Benny menegaskan, hak angket bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyelidiki kebijakan dan tata kelola penegakan hukum.

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip *due process of law*. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” tegasnya.

Ia menilai konflik terbuka antara Polri dan Kejaksaan mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di tingkat eksekutif yang dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo.

“Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Benny menilai forum pengawasan seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) tidak lagi memadai untuk mengurai persoalan tersebut.

“RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Benny mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional dan tidak memberi ruang bagi para pelaku korupsi memanfaatkan konflik antar-lembaga.

“Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah taktis yang dimanfaatkan oleh para koruptor (corruptors fight back) untuk melemahkan penyidikan kasus-kasus megakorupsi yang sedang berjalan.”

“Hak angket hadir justru untuk memagari proses hukum dari intervensi kekuasaan dan intrik politik sektoral,” demikian Benny.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya