Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Demokrat Benny K Harman (Foto: Dokumen istimewa)

Politik

Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan, Legislator Demokrat Usulkan DPR Gunakan Hak Angket

SENIN, 13 JULI 2026 | 14:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk merespons ketegangan antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang belakangan menjadi sorotan publik.

Usulan tersebut disampaikan menyusul penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.


Ketegangan antara kedua lembaga mengemuka setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah daerah, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.

Di tengah proses tersebut, perhatian publik juga tertuju pada penjagaan rumah Febrie Adriansyah oleh personel TNI setelah muncul informasi bahwa ia sempat dikuntit anggota Densus 88. Selain itu, beredar kabar mengenai puluhan pria berambut cepak yang diduga anggota TNI mendatangi kantor Polda Metro Jaya saat hendak menarik seorang saksi.

Belakangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Rangkaian peristiwa itu memicu spekulasi mengenai rivalitas antara dua institusi penegak hukum.

Menurut Benny, konflik tersebut tidak boleh terus berlarut.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” ujar legislator Partai Demokrat itu.

Karena itu, ia mengusulkan DPR menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan konstitusional.

“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” katanya.

Benny menegaskan, hak angket bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyelidiki kebijakan dan tata kelola penegakan hukum.

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip *due process of law*. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” tegasnya.

Ia menilai konflik terbuka antara Polri dan Kejaksaan mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di tingkat eksekutif yang dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo.

“Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Benny menilai forum pengawasan seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) tidak lagi memadai untuk mengurai persoalan tersebut.

“RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Benny mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional dan tidak memberi ruang bagi para pelaku korupsi memanfaatkan konflik antar-lembaga.

“Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah taktis yang dimanfaatkan oleh para koruptor (corruptors fight back) untuk melemahkan penyidikan kasus-kasus megakorupsi yang sedang berjalan.”

“Hak angket hadir justru untuk memagari proses hukum dari intervensi kekuasaan dan intrik politik sektoral,” demikian Benny.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya