Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Demokrat Benny K Harman (Foto: Dokumen istimewa)

Politik

Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan, Legislator Demokrat Usulkan DPR Gunakan Hak Angket

SENIN, 13 JULI 2026 | 14:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk merespons ketegangan antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang belakangan menjadi sorotan publik.

Usulan tersebut disampaikan menyusul penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.


Ketegangan antara kedua lembaga mengemuka setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah daerah, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.

Di tengah proses tersebut, perhatian publik juga tertuju pada penjagaan rumah Febrie Adriansyah oleh personel TNI setelah muncul informasi bahwa ia sempat dikuntit anggota Densus 88. Selain itu, beredar kabar mengenai puluhan pria berambut cepak yang diduga anggota TNI mendatangi kantor Polda Metro Jaya saat hendak menarik seorang saksi.

Belakangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Rangkaian peristiwa itu memicu spekulasi mengenai rivalitas antara dua institusi penegak hukum.

Menurut Benny, konflik tersebut tidak boleh terus berlarut.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” ujar legislator Partai Demokrat itu.

Karena itu, ia mengusulkan DPR menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan konstitusional.

“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” katanya.

Benny menegaskan, hak angket bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyelidiki kebijakan dan tata kelola penegakan hukum.

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip *due process of law*. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” tegasnya.

Ia menilai konflik terbuka antara Polri dan Kejaksaan mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di tingkat eksekutif yang dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo.

“Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Benny menilai forum pengawasan seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) tidak lagi memadai untuk mengurai persoalan tersebut.

“RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Benny mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional dan tidak memberi ruang bagi para pelaku korupsi memanfaatkan konflik antar-lembaga.

“Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah taktis yang dimanfaatkan oleh para koruptor (corruptors fight back) untuk melemahkan penyidikan kasus-kasus megakorupsi yang sedang berjalan.”

“Hak angket hadir justru untuk memagari proses hukum dari intervensi kekuasaan dan intrik politik sektoral,” demikian Benny.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya