Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Demokrat Benny K Harman (Foto: Dokumen istimewa)

Politik

Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan, Legislator Demokrat Usulkan DPR Gunakan Hak Angket

SENIN, 13 JULI 2026 | 14:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk merespons ketegangan antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang belakangan menjadi sorotan publik.

Usulan tersebut disampaikan menyusul penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.


Ketegangan antara kedua lembaga mengemuka setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah daerah, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.

Di tengah proses tersebut, perhatian publik juga tertuju pada penjagaan rumah Febrie Adriansyah oleh personel TNI setelah muncul informasi bahwa ia sempat dikuntit anggota Densus 88. Selain itu, beredar kabar mengenai puluhan pria berambut cepak yang diduga anggota TNI mendatangi kantor Polda Metro Jaya saat hendak menarik seorang saksi.

Belakangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Rangkaian peristiwa itu memicu spekulasi mengenai rivalitas antara dua institusi penegak hukum.

Menurut Benny, konflik tersebut tidak boleh terus berlarut.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” ujar legislator Partai Demokrat itu.

Karena itu, ia mengusulkan DPR menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan konstitusional.

“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” katanya.

Benny menegaskan, hak angket bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyelidiki kebijakan dan tata kelola penegakan hukum.

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip *due process of law*. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” tegasnya.

Ia menilai konflik terbuka antara Polri dan Kejaksaan mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di tingkat eksekutif yang dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo.

“Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Benny menilai forum pengawasan seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) tidak lagi memadai untuk mengurai persoalan tersebut.

“RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Benny mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional dan tidak memberi ruang bagi para pelaku korupsi memanfaatkan konflik antar-lembaga.

“Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah taktis yang dimanfaatkan oleh para koruptor (corruptors fight back) untuk melemahkan penyidikan kasus-kasus megakorupsi yang sedang berjalan.”

“Hak angket hadir justru untuk memagari proses hukum dari intervensi kekuasaan dan intrik politik sektoral,” demikian Benny.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya