Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin. (Foto: Dok Nasdem)

Politik

RUU Perampasan Aset Tak Bisa Dibahas Tergesa-gesa

SENIN, 13 JULI 2026 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung penuh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. 

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Dr. Didik Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Machfud menilai berkembangnya narasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. 


Menurutnya, Komisi III justru terus membuka ruang partisipasi publik dengan menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga mahasiswa, untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.

"Ada pemberitaan yang cukup gencar terkait narasi bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset. Rasanya ini tidak benar. Hari ini adalah partisipasi publik melalui RDPU yang ke-19 dan pembahasan akan terus berlanjut. Siang nanti ada lagi, besok juga ada lagi," ujar Machfud.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang harus melalui tahapan yang telah diatur dalam mekanisme legislasi. Karena itu, menurutnya, proses pembahasan membutuhkan waktu agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memiliki kepastian hukum.

"Kita semua berkehendak, ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI untuk segera memutuskan. Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa terburu-buru karena kita ingin menghasilkan undang-undang yang baik," katanya.

Machfud juga mengangkat sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya mengenai perlunya pengelolaan aset hasil tindak pidana dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan mekanisme yang jelas.

Ia mempertanyakan apakah pengelolaan aset nantinya cukup dilakukan melalui lembaga yang telah ada atau perlu dibentuk badan independen yang secara khusus menangani pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

"Apakah penting nantinya dibentuk badan independen untuk mengelola aset? Karena penyidik itu banyak, ada Polri, PPNS, KPK, dan penyidik tertentu lainnya. Mekanisme pengelolaan aset hasil penyidikan tentu perlu dipikirkan agar lebih efektif," ujarnya.

Selain itu, Machfud juga mengusulkan agar penggunaan istilah dalam rancangan undang-undang dikaji lebih mendalam. Nomenklatur perampasan aset dapat dipertimbangkan kembali mengingat istilah perampasan memiliki makna mengambil secara paksa, sementara tujuan utama regulasi tersebut adalah mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

"Di Kejaksaan sudah ada Badan Pemulihan Aset. Apakah lebih tepat jika nomenklaturnya menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini menjadi masukan yang penting untuk tim Komisi III DPR RI dalam proses perumusan nanti," kata Machfud.

Ia berharap berbagai masukan dari akademisi, mahasiswa, dan para pakar hukum dapat memperkaya substansi RUU tersebut sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme pengelolaan aset yang lebih efektif. 

Menurutnya, Fraksi Partai NasDem berkomitmen mengawal pembahasan RUU tersebut hingga dapat diselesaikan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya