Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin. (Foto: Dok Nasdem)
Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung penuh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Dr. Didik Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Machfud menilai berkembangnya narasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta.
Menurutnya, Komisi III justru terus membuka ruang partisipasi publik dengan menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga mahasiswa, untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
"Ada pemberitaan yang cukup gencar terkait narasi bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset. Rasanya ini tidak benar. Hari ini adalah partisipasi publik melalui RDPU yang ke-19 dan pembahasan akan terus berlanjut. Siang nanti ada lagi, besok juga ada lagi," ujar Machfud.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang harus melalui tahapan yang telah diatur dalam mekanisme legislasi. Karena itu, menurutnya, proses pembahasan membutuhkan waktu agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memiliki kepastian hukum.
"Kita semua berkehendak, ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI untuk segera memutuskan. Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa terburu-buru karena kita ingin menghasilkan undang-undang yang baik," katanya.
Machfud juga mengangkat sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya mengenai perlunya pengelolaan aset hasil tindak pidana dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan mekanisme yang jelas.
Ia mempertanyakan apakah pengelolaan aset nantinya cukup dilakukan melalui lembaga yang telah ada atau perlu dibentuk badan independen yang secara khusus menangani pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
"Apakah penting nantinya dibentuk badan independen untuk mengelola aset? Karena penyidik itu banyak, ada Polri, PPNS, KPK, dan penyidik tertentu lainnya. Mekanisme pengelolaan aset hasil penyidikan tentu perlu dipikirkan agar lebih efektif," ujarnya.
Selain itu, Machfud juga mengusulkan agar penggunaan istilah dalam rancangan undang-undang dikaji lebih mendalam. Nomenklatur perampasan aset dapat dipertimbangkan kembali mengingat istilah perampasan memiliki makna mengambil secara paksa, sementara tujuan utama regulasi tersebut adalah mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.
"Di Kejaksaan sudah ada Badan Pemulihan Aset. Apakah lebih tepat jika nomenklaturnya menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini menjadi masukan yang penting untuk tim Komisi III DPR RI dalam proses perumusan nanti," kata Machfud.
Ia berharap berbagai masukan dari akademisi, mahasiswa, dan para pakar hukum dapat memperkaya substansi RUU tersebut sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme pengelolaan aset yang lebih efektif.
Menurutnya, Fraksi Partai NasDem berkomitmen mengawal pembahasan RUU tersebut hingga dapat diselesaikan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.