Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Pemerintah akhirnya buka suara terkait pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pengunduran diri seorang pejabat tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres), karena merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan.
Menurutnya, Keppres baru dibutuhkan dalam proses pengangkatan pejabat baru, bukan untuk mengesahkan pengunduran diri.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres. Karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan, yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres," jelas Prasetyo dalam pesan elektronik, Senin, 13 Juli 2026.
Mensesneg menambahkan, mekanisme administrasi baru akan melibatkan Keppres ketika Jaksa Agung mengajukan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden.
Ia mengaku hingga kini pihaknya belum menerima usulan nama baru yang akan mengisi kursi Jampidsus.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari jaksa agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Nama Jampidsus Febrie Adriansyah ikut terseret dalam pusaran penyidikan maraton yang menyasar 12 lokasi strategis, termasuk kawasan elite di Bogor dan Jakarta Selatan.
Diketahui, penyidik Kortastipidkor Polri membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.
.